Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Tewas di Indekos Blitar, Pelaku Sempat Ikut Antar Jasad Korban ke RS

Kompas.com, 22 Agustus 2025, 19:09 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Blitar Kota mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan di sebuah kamar indekos di Kota Blitar, Jawa Timur, hingga mengakibatkan wanita berinisial MTW (25) tewas.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Rabu (20/8/2025) malam, polisi telah menetapkan pacar korban yang bernama inisial MKS (29) sebagai tersangka.

Kepala Polres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, MKS ikut mengantarkan jasad MTW yang dilarikan menggunakan mobil ambulans ke Rumah Sakit Budi Rahayu pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca juga: Wanita Tewas di Indekos Blitar, Polisi Tetapkan Karyawan Leasing sebagai Tersangka Penganiayaan

“Tersangka ikut mengantarkan korban ke rumah sakit. Dan ketika ditanya oleh kakak ipar korban tentang apa yang terjadi, tersangka menyebut korban terjatuh ke lantai kamar kos karena ditarik oleh tersangka,” ujar Yudho pada konferensi pers, Jumat (22/8/2025) sore.

Saat diperiksa tim medis rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal.

Yudho mengatakan, apa yang dikatakan MKS kepada kakak ipar korban tentang penyebab kematian korban serta kronologi kejadian sebagian memang benar sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.

Baca juga: Wanita Muda di Blitar Ditemukan Tewas dengan Luka Lebam di Indekos

Meskipun, lanjutnya, ada beberapa bagian yang ditutupi tersangka.

“Fakta hasil penyelidikan, setelah korban terjatuh dan kepala membentur lantai, tersangka mencekik leher korban lalu menendang leher korban hingga korban tak sadarkan diri,” ujarnya.

Keterangan MKS serta hasil penyelidikan tersebut, kata Yudho, sejalan dengan hasil otopsi sementara tentang penyebab kematian korban.

Berdasarkan hasil otopsi, lanjutnya, penyebab kematian korban, antara lain, adanya gumpalan darah di otak akibat benturan keras di kepala dan adanya cairan di lambung akibat tersumbatnya saluran napas di tenggorokan.

Yudho mengatakan bahwa penganiayaan itu dilakukan MKS setelah terjadi cekcok dengan MTW.

Sebelum terjadi cekcok, MKS dan MTW bersama-sama mengonsumsi minuman keras dan dilanjutkan dengan hubungan intim. 

Cekcok dipicu oleh permintaan MTW yang tidak dipenuhi oleh MKS. 

Permintaan korban itu, kata Yudho, dilandasi oleh keinginan korban untuk menjalin hubungan yang serius dengan tersangka.

“Mereka ini baru sekitar 3 bulan menjalin hubungan asmara. Korban mengharapkan hubungan mereka menjadi hubungan yang serius,” kata Yudho.

Yudho mengatakan, meskipun MTW masih memiliki suami sah, namun sang suami sedang menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba.

Sedangkan MKS adalah pegawai perusahaan leasing yang masih membujang.

Penganiayaan itu terjadi usai korban kecewa dan marah karena permintaannya tak dituruti oleh MKS. 

Sambil mengungkapkan kekecewaannya, MTW beranjak hendak meninggalkan MKS di kamar indekos namun ditahan oleh MKS dengan cara menarik kencang badan MTW hingga terjatuh dengan kepala membentur lantai.

Pihaknya kepolisian menjerat MKS dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau