BLITAR, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Blitar Kota mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan di sebuah kamar indekos di Kota Blitar, Jawa Timur, hingga mengakibatkan wanita berinisial MTW (25) tewas.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Rabu (20/8/2025) malam, polisi telah menetapkan pacar korban yang bernama inisial MKS (29) sebagai tersangka.
Kepala Polres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, MKS ikut mengantarkan jasad MTW yang dilarikan menggunakan mobil ambulans ke Rumah Sakit Budi Rahayu pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Wanita Tewas di Indekos Blitar, Polisi Tetapkan Karyawan Leasing sebagai Tersangka Penganiayaan
“Tersangka ikut mengantarkan korban ke rumah sakit. Dan ketika ditanya oleh kakak ipar korban tentang apa yang terjadi, tersangka menyebut korban terjatuh ke lantai kamar kos karena ditarik oleh tersangka,” ujar Yudho pada konferensi pers, Jumat (22/8/2025) sore.
Saat diperiksa tim medis rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal.
Yudho mengatakan, apa yang dikatakan MKS kepada kakak ipar korban tentang penyebab kematian korban serta kronologi kejadian sebagian memang benar sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.
Baca juga: Wanita Muda di Blitar Ditemukan Tewas dengan Luka Lebam di Indekos
Meskipun, lanjutnya, ada beberapa bagian yang ditutupi tersangka.
“Fakta hasil penyelidikan, setelah korban terjatuh dan kepala membentur lantai, tersangka mencekik leher korban lalu menendang leher korban hingga korban tak sadarkan diri,” ujarnya.
Keterangan MKS serta hasil penyelidikan tersebut, kata Yudho, sejalan dengan hasil otopsi sementara tentang penyebab kematian korban.
Berdasarkan hasil otopsi, lanjutnya, penyebab kematian korban, antara lain, adanya gumpalan darah di otak akibat benturan keras di kepala dan adanya cairan di lambung akibat tersumbatnya saluran napas di tenggorokan.
Yudho mengatakan bahwa penganiayaan itu dilakukan MKS setelah terjadi cekcok dengan MTW.
Sebelum terjadi cekcok, MKS dan MTW bersama-sama mengonsumsi minuman keras dan dilanjutkan dengan hubungan intim.
Cekcok dipicu oleh permintaan MTW yang tidak dipenuhi oleh MKS.
Permintaan korban itu, kata Yudho, dilandasi oleh keinginan korban untuk menjalin hubungan yang serius dengan tersangka.
“Mereka ini baru sekitar 3 bulan menjalin hubungan asmara. Korban mengharapkan hubungan mereka menjadi hubungan yang serius,” kata Yudho.
Yudho mengatakan, meskipun MTW masih memiliki suami sah, namun sang suami sedang menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba.
Sedangkan MKS adalah pegawai perusahaan leasing yang masih membujang.
Penganiayaan itu terjadi usai korban kecewa dan marah karena permintaannya tak dituruti oleh MKS.
Sambil mengungkapkan kekecewaannya, MTW beranjak hendak meninggalkan MKS di kamar indekos namun ditahan oleh MKS dengan cara menarik kencang badan MTW hingga terjatuh dengan kepala membentur lantai.
Pihaknya kepolisian menjerat MKS dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang