Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sidoarjo Resmi Berlakukan Aturan Jam Malam Anak, Ada Sanksi Bagi Pelanggarnya

Kompas.com, 22 Agustus 2025, 16:19 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

SIDOARJO, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan aturan jam malam untuk para pelajar.

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025, anak-anak atau pelajar wajib di rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Pada jam malam tersebut, pelajar dilarang keluyuran.

Apalagi nongkrong tanpa pengawasan, bergabung dengan komunitas negatif seperti gengster dan sebagainya, mengonsumsi miras, narkoba dan zat adiktif lainnya serta berada di lokasi yang berpotensi memhayakan keselamatan anak.

“Iya, surat edaran sudah kami keluarkan. Selanjutnya, kami ajak semua pihak untuk peduli terhadap anak-anak kita. Semua harus terlibat, mulai dari orang tua, RT, RW, desa dan kelurahan, kecamatan serta berbagai instansi yang ada, agar bersama-sama menjaga anak-anak,” kata Bupati Sidoarjo Subandi, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Kapolda Jabar Keluarkan Maklumat Berantas Geng Motor, Hukum Pidana hingga Jam Malam Anak-anak

Orang tua harus memperhatian anaknya saat malam.

Mencari tahu keberadaannya jika sedang tidak di rumah, mengeduasi bahaya pergaulan bebas dan narkoba serta meluangkan waktu setidaknya satu jam tanpa gawai.

Jika diketahui ada pelajar yang melanggar, maka sanksi pun telah disiapkan.

Di antaranya sanksi melalui pendekatan persuasif dan edukatif, pembinaan oleh petugas yang melibatkan orang tua hingga berkordinasi dengan aparat kepolisian atau instansi terkait lainnya jika diperlukan penanganan khusus.

Baca juga: Eri Cahyadi Sebut Sweeping Jam Malam Anak di Surabaya Berhasil Cegah Aksi Balap Liar

Juga ada sanksi bagai orang tua yang abai atau melanggar. Yakni diwajibkan ikut kelas parenting, monev oleh RT, RW hingga kelurahan/desa sampai kecamatan.

“Anak-anak atau pelajar, saat jam malam dilarang keluar rumah. Kecuali untuk kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara atau kegiatan keagamaan, sosial, keluar bersama orang tuanya, atau dengan izin dari orang tua/wali. Serta dalam kondisi darurat seperti ada bencana atau keperluan kesehatan yang mendesak,” lanjut Subandi.

Sebelum diterapkan secara tegas, aturan ini bakal mulai disosialisasikan ke masyarakat pada pekan depan.

Sosialisasi di lingkungan sekolah, ke RT/RW, desa dan kelurahan, serta sosialisasi ke kecamatan dan sebagainya.

Baca juga: Dukung Jam Malam Eri Cahyadi, Anak Surabaya Belajar Malam demi Hindari Pergaulan Bebas

Selanjutnya, aturan jam malam itu akan dievaluasi setiap bulan. Dilihat perkembangannya dan diperbaiki jika ada yang kurang.

Tujuan utamanya, untuk menekan kenakalan remaja, dan menjaga para pelajar dari hal-hal negatif lainnya.

“Kami juga prihatin kalau lihat anak-anak nongkrong sampai larut malam, ikut-ikutan gengster, pergaulan bebas dan sebagainya itu. Makanya semua kami ajak untuk bersama-sama, berkolaborasi demi menjaga anak-anak kita semua. Supaya mereka menjadi generasi emas, sebagaimana harapan bangsa,” ujar Subandi.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bupati Sidoarjo Subandi Resmi Terbitkan SE Jam Malam untuk Pelajar, Ada Sanksi Bagi Orang Tua.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau