MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah mengambil langkah tegas dalam perang melawan sampah plastik dengan mempercepat target penyelesaian masalah sampah nasional dari tahun 2030 menjadi 2029.
Di tengah mandeknya perundingan perjanjian plastik global, Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menunggu dan terus menerapkan kebijakan ketat, termasuk memberikan sanksi administratif kepada seluruh pemerintah daerah yang dinilai gagal mengelola sampah.
Sikap tegas ini disampaikan Menteri Hanif setelah menghadiri negosiasi traktat plastik internasional (Plastic Treaty) di Jenewa, Swiss, yang menurutnya berakhir dengan deadlock.
Baca juga: Dua Penyu Mati Terdampar di Pantai Cilacap, Diduga Makan Sampah Plastik
“Saya sudah pastikan ini pasti deadlock. Indonesia mengusulkan agar disusun sebuah kerangka kerja seperti Paris Agreement, bukan memaksakan satu traktat yang sulit diikuti semua negara dalam waktu singkat," ujar Menteri Hanif saat berada di Universitas Brawijaya pada Senin (18/8/2025).
Usulan Indonesia ini, lanjutnya, didukung oleh Norwegia dan didasarkan pada pengalaman bahwa pemaksaan multilateral dapat menyebabkan kekosongan instrumen kebijakan hingga satu dekade.
Baca juga: Mulut Penuh Sampah Plastik, Penyu Ditemukan Mati di Pantai Baru Bantul
Meski perundingan global alot, Hanif memastikan komitmen domestik tidak akan surut.
"Sikap Indonesia jelas, kita tetap akan menerapkan batasan-batasan penggunaan plastik, terutama plastik yang problematik," tegasnya.
Pemerintah membagi plastik menjadi dua kategori utama, yakni plastik berguna yang komponennya dibutuhkan dan limbahnya dapat dikelola, serta plastik problematik.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah menangani plastik problematik yang terbagi menjadi dua jenis, yakni plastik sekali pakai dan plastik yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Terhadap dua jenis plastik problematik ini, Indonesia secara konsisten akan menguranginya. Sementara untuk plastik yang berguna, kita dorong untuk penggunaan kembali atau daur ulang,” jelas Hanif.
Pembahasan rinci mengenai langkah-langkah daur ulang ini bahkan telah didiskusikan juga dengan Menteri Perindustrian.
Percepatan target penyelesaian sampah menjadi 2029 ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Bapak Presiden minta di 2029, sehingga ada kontraksi rencana yang lebih kuat," tambahnya.
Sebagai upaya serius, Kementerian LH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia karena dinilai tidak melakukan pengelolaan sampah dengan baik.
Ironisnya, dalam penilaian Adipura terbaru, hasilnya sangat memprihatinkan.