Salin Artikel

Target Penyelesaian Masalah Sampah Dipercepat, Ini Strategi Menteri Lingkungan Hidup

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah mengambil langkah tegas dalam perang melawan sampah plastik dengan mempercepat target penyelesaian masalah sampah nasional dari tahun 2030 menjadi 2029.

Di tengah mandeknya perundingan perjanjian plastik global, Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menunggu dan terus menerapkan kebijakan ketat, termasuk memberikan sanksi administratif kepada seluruh pemerintah daerah yang dinilai gagal mengelola sampah.

Sikap tegas ini disampaikan Menteri Hanif setelah menghadiri negosiasi traktat plastik internasional (Plastic Treaty) di Jenewa, Swiss, yang menurutnya berakhir dengan deadlock.

“Saya sudah pastikan ini pasti deadlock. Indonesia mengusulkan agar disusun sebuah kerangka kerja seperti Paris Agreement, bukan memaksakan satu traktat yang sulit diikuti semua negara dalam waktu singkat," ujar Menteri Hanif saat berada di Universitas Brawijaya pada Senin (18/8/2025).

Usulan Indonesia ini, lanjutnya, didukung oleh Norwegia dan didasarkan pada pengalaman bahwa pemaksaan multilateral dapat menyebabkan kekosongan instrumen kebijakan hingga satu dekade.

Meski perundingan global alot, Hanif memastikan komitmen domestik tidak akan surut.

"Sikap Indonesia jelas, kita tetap akan menerapkan batasan-batasan penggunaan plastik, terutama plastik yang problematik," tegasnya.

Pemerintah membagi plastik menjadi dua kategori utama, yakni plastik berguna yang komponennya dibutuhkan dan limbahnya dapat dikelola, serta plastik problematik.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah menangani plastik problematik yang terbagi menjadi dua jenis, yakni plastik sekali pakai dan plastik yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Terhadap dua jenis plastik problematik ini, Indonesia secara konsisten akan menguranginya. Sementara untuk plastik yang berguna, kita dorong untuk penggunaan kembali atau daur ulang,” jelas Hanif.

Pembahasan rinci mengenai langkah-langkah daur ulang ini bahkan telah didiskusikan juga dengan Menteri Perindustrian.

Percepatan target penyelesaian sampah menjadi 2029 ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Bapak Presiden minta di 2029, sehingga ada kontraksi rencana yang lebih kuat," tambahnya.

Sebagai upaya serius, Kementerian LH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia karena dinilai tidak melakukan pengelolaan sampah dengan baik.

Ironisnya, dalam penilaian Adipura terbaru, hasilnya sangat memprihatinkan.

"Sampai hari ini, tidak satu kota pun yang lepas dari predikat kota kotor. Nilai seluruh kabupaten/kota masih di bawah 75," ungkap Hanif.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem penilaian Adipura yang baru, skor di bawah 50 masuk kategori kota kotor.

"Dan hari ini, hampir semuanya mendapat nilai kurang dari 50. Ini upaya tegas yang kita lakukan," katanya.

Pemerintah tidak hanya menyasar pemerintah daerah, tetapi juga produsen sebagai salah satu penanggung jawab utama sampah. Dua langkah strategis yang diambil adalah, yakni menghentikan Importasi Scrap Plastik, atau kebijakan ini telah berjalan dan menjadi salah satu poin yang dibahas dalam perundingan traktat global.

Kemudian, juga mewajibkan Extended Producer Responsibility (EPR) yakni skema tanggung jawab produsen atas kemasan produk pasca-pakai akan ditingkatkan statusnya dari sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory). Draf aturan ini sedang dalam finalisasi.

"Penanggung jawab sampah ada tiga, yakni produsen, rumah tangga, dan kawasan. Produsen kita sentuh melalui EPR ini," kata Menteri Hanif.

Untuk solusi teknologi, pemerintah mendorong dua pendekatan utama, yakni Refuse-Derived Fuel (RDF) atau dianggap sebagai metodologi paling logis dan menjadi pilihan utama untuk daerah dengan volume sampah skala menengah. RDF dinilai lebih mudah diimplementasikan karena memiliki margin keuntungan dari selisih biaya operasional dan penjualan.

Kedua yakni Waste to Energy (WTE), atau disiapkan sebagai langkah terakhir untuk kota-kota dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari. Peraturan Presiden terkait WTE telah selesai di tingkat kementerian dan diharapkan ditandatangani Presiden pada akhir Agustus.

Sebagai langkah awal, Kementerian LH telah berencana memulai verifikasi kesiapan di kawasan Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) untuk proyek WTE.

"WTE ini ibaratnya operasi sesar. Dilakukan saat kondisi darurat seperti ledakan sampah di Bantar Gebang karena risikonya besar, terutama pendanaan. Karena itu, ini adalah langkah terakhir," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/18/164306778/target-penyelesaian-masalah-sampah-dipercepat-ini-strategi-menteri

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com