JEMBER, KOMPAS.com - Sebanyak 1.394 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Jawa Timur, mendapatkan remisi, Minggu (17/8/2025) kemarin.
Dari jumlah tersebut, 20 narapidana (napi) di antaranya langsung bebas.
Bupati Jember Muhammad Fawait menyebutkan, 683 napi menerima remisi umum, sedangkan sisanya, 711 napi mendapatkan remisi dasawarsa.
Baca juga: 372.295 Narapidana Dapat Remisi HUT Ke-80 RI, 8.485 Orang Langsung Bebas
Mereka mendapatkan pengurangan masa pidana dari total hukuman yang telah dijatuhkan.
"20 orang dinyatakan langsung bebas, 11 dari remisi umum dan sembilan dari remisi dasawarsa," ungkap dia usai menyerahkan berkas pembebasan secara simbolis kepada napi di Lapas Kelas IIA Jember.
Remisi umum merupakan remisi yang diberikan tiap tahun dalam momen peringatan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Sementara remisi dasawarsa ialah remisi yang diberikan setiap 10 tahun pada HUT kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga: Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan 15 Hari Selama Dipenjara
Dikatakan, napi yang mendapatkan remisi tersebut berasal dari beragam kasus.
"Ini bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan," papar dia.
Ia berharap napi yang dinyatakan bebas bisa terus memperbaiki diri, tidak mengulang kesalahan, dan bisa kembali ke tengah masyarakat dengan menunjukkan kontribusinya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang