Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan PBB-P2 Dikeluhkan, DPRD dan Pemkab Jombang Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Kompas.com, 15 Agustus 2025, 14:33 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sepakat melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi yang menjadi dasar kenaikan tarif PBB-P2 sejak 2024.

Perubahan atas revisi atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang pada Kamis (14/8/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji mengungkapkan bahwa revisi Perda tersebut nantinya akan berimplikasi pada turunnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca juga: PBB-P2 di Jombang Naik Ekstrem, Emil Dardak: Ekonomi Sedang Sulit, Jangan Beratkan Masyarakat

Ia menjelaskan, revisi Perda tentang PDRD dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang merekomendasikan perubahan beberapa pasal.

Selain itu, ditemukan masalah dalam menentukan NJOP hasil appraisal tahun 2022, yang menjadi dasar kenaikan tarif PBB-P2 pada 2024 dan 2025.

Baca juga: PBB-P2 di Jombang Ada yang Naik Nyaris 1.000 Persen, dari Rp 1,1 Juta Jadi Rp 10 Juta

“Problemnya ada di appraisal waktu menentukan NJOP. Appraisal dulu itu memakai Google, sehingga ada penentuan tarif tunggal dan zona,” kata Hadi di Kantor DPRD Jombang, Jumat (15/8/2025).

Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan revisi Perda tentang PDRD, Pemkab Jombang telah menuntaskan pendataan ulang secara massal yang melibatkan seluruh pemerintahan desa untuk menentukan NJOP di seluruh kawasan di Kabupaten Jombang.

Nantinya, kata Hadi, NJOP baru ini akan menggantikan hasil appraisal 2022. Berdasarkan pendataan ulang, NJOP yang baru dipastikan turun yang akan berdampak pada turunnya tarif PBB-P2.

Namun, lanjutnya, penyesuaian tarif PBB-P2 berdasarkan NJOP yang baru sebagaimana revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), baru bisa diterapkan pada 2026.

“Itu akan berlaku (penurunan tarif) pada tahun 2026. Kalau yang sekarang, untuk pajak 2024 dan 2025, bagi masyarakat yang keberatan silakan berkoordinasi dengan Bapenda untuk melakukan penyesuaian dengan NJOP yang berlaku di pasaran,” ujar Hadi.

Hal senada disampaikan Bupati Jombang, Warsubi. Terkait kenaikan tarif PBB-P2 pada 2024 dan 2025 yang banyak dikeluhkan, Ia meminta masyarakat mengajukan keberatan ke  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Bila ada masyarakat yang keberatan, silakan mengajukan ke Bapenda. Kami sudah membentuk tim khusus untuk menangani itu,” ujar Warsubi saat ditemui di Kantor DPRD Jombang, Jumat.

Sebelumnya, Warsubi menjelaskan tentang persoalan kenaikan tarif PBB-P2 yang banyak dikeluhkan masyarakat dan mencuat beberapa hari terakhir.

Menurutnya, ketentuan tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimplikasi pada kenaikan tarif PBB-P2, merupakan hasil penaksiran tim appraisal pada tahun 2022.

Hasil penilaian tim appraisal, selanjutnya menjadi salah satu rujukan dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Berdasarkan Perda tersebut, Pemkab Jombang kemudian menerbitkan regulasi terkait pungutan pajak, dengan terbitnya Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Pungutan Pajak Daerah.

Peraturan Bupati Jombang tersebut kemudian diberlakukan sepanjang 2024. Setelah diterapkan, NJOP di beberapa kawasan, terutama di kawasan perkotaan mengalami kenaikan signifikan.

Karena NJOP mengalami kenaikan, objek pajak berupa tanah dan bangunan di beberapa kawasan mengalami kenaikan tarif, mulai dari 100 persen, 300 persen, hingga lebih dari 800 persen.

“Itu berdasarkan Perda tahun 2023, yang berjalan pada tahun 2024 dan tahun 2025. Kami hanya menjalankan amanat dari Perda tersebut,” ujar Warsubi saat ditemui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Rabu (13/8/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau