JOMBANG, KOMPAS.com - Tingginya kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikeluhkan sejumlah warga karena kenaikannya dinilai tidak masuk akal.
Menanggapi hal itu, Bupati Jombang Warsubi buka suara. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 telah ditetapkan sejak tahun 2023.
Kenaikan tarif PBB-P2, telah diterapkan sejak tahun 2024 dan terus berlangsung hingga tahun 2025 ini.
“Itu berdasarkan Perda tahun 2023, yang berjalan pada tahun 2024 dan tahun 2025. Kami hanya menjalankan amanat dari Perda tersebut,” ujar Warsubi, saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: PBB-P2 Naik hingga 800 Persen, Bupati Jombang Berikan Opsi Pengajuan Keberatan
Ia menjelaskan, selain ketentuan yang telah ditetapkan pada 2023, Pemkab Jombang tidak pernah melakukan perubahan atau menaikkan tarif PBB-P2.
Artinya, kata Warsubi, pihaknya tidak pernah menaikkan besaran tarif pajak bumi dan bangunan pada 2025 ini.
“Kami tidak pernah menaikkan pajak, karena kami hanya menjalankan kebijakan yang sudah diterapkan sejak tahun 2024,” ujar dia.
Warsubi mengungkapkan, ketentuan tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimplikasi pada kenaikan tarif PBB-P2, merupakan hasil penaksiran tim appraisal pada tahun 2022.
Baca juga: PBB-P2 di Jombang Ada yang Naik Nyaris 1.000 Persen, dari Rp 1,1 Juta Jadi Rp 10 Juta
Hasil penilaian tim appraisal, selanjutnya menjadi salah satu rujukan dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Berdasarkan Perda tersebut, Pemkab Jombang kemudian menerbitkan regulasi terkait pungutan pajak, dengan terbitnya Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Pungutan Pajak Daerah.
Peraturan Bupati Jombang tersebut kemudian diberlakukan sepanjang 2024. Setelah diterapkan, NJOP di beberapa kawasan, terutama di kawasan perkotaan mengalami kenaikan signifikan.
Karena NJOP mengalami kenaikan, objek pajak berupa tanah dan bangunan di beberapa kawasan mengalami kenaikan tarif, mulai dari 100 persen, 300 persen, hingga lebih dari 800 persen.
Terkait tingginya kenaikan tarif PBB-P2 yang dikeluhkan masyarakat, Warsubi memberikan opsi pengajuan pengurangan atau peninjauan ulang bagi masyarakat yang keberatan dengan besaran tarif PBB-P2.
Menurutnya, penerbitan regulasi pajak daerah yang diawali pendataan ulang NJOP pada 2022 dan kemudian berimplikasi pada kenaikan tarif PBB-P2, merupakan upaya positif dari kepala daerah sebelumnya untuk meningkatkan PAD.
Warsubi pun menawarkan opsi pengajuan keringanan atau pengecekan ulang terhadap masyarakat yang keberatan dengan besaran tarif PBB-P2.