JOMBANG, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sepakat melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi yang menjadi dasar kenaikan tarif PBB-P2 sejak 2024.
Perubahan atas revisi atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang pada Kamis (14/8/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji mengungkapkan bahwa revisi Perda tersebut nantinya akan berimplikasi pada turunnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ia menjelaskan, revisi Perda tentang PDRD dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang merekomendasikan perubahan beberapa pasal.
Selain itu, ditemukan masalah dalam menentukan NJOP hasil appraisal tahun 2022, yang menjadi dasar kenaikan tarif PBB-P2 pada 2024 dan 2025.
“Problemnya ada di appraisal waktu menentukan NJOP. Appraisal dulu itu memakai Google, sehingga ada penentuan tarif tunggal dan zona,” kata Hadi di Kantor DPRD Jombang, Jumat (15/8/2025).
Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan revisi Perda tentang PDRD, Pemkab Jombang telah menuntaskan pendataan ulang secara massal yang melibatkan seluruh pemerintahan desa untuk menentukan NJOP di seluruh kawasan di Kabupaten Jombang.
Nantinya, kata Hadi, NJOP baru ini akan menggantikan hasil appraisal 2022. Berdasarkan pendataan ulang, NJOP yang baru dipastikan turun yang akan berdampak pada turunnya tarif PBB-P2.
Namun, lanjutnya, penyesuaian tarif PBB-P2 berdasarkan NJOP yang baru sebagaimana revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), baru bisa diterapkan pada 2026.
“Itu akan berlaku (penurunan tarif) pada tahun 2026. Kalau yang sekarang, untuk pajak 2024 dan 2025, bagi masyarakat yang keberatan silakan berkoordinasi dengan Bapenda untuk melakukan penyesuaian dengan NJOP yang berlaku di pasaran,” ujar Hadi.
Hal senada disampaikan Bupati Jombang, Warsubi. Terkait kenaikan tarif PBB-P2 pada 2024 dan 2025 yang banyak dikeluhkan, Ia meminta masyarakat mengajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Bila ada masyarakat yang keberatan, silakan mengajukan ke Bapenda. Kami sudah membentuk tim khusus untuk menangani itu,” ujar Warsubi saat ditemui di Kantor DPRD Jombang, Jumat.
Sebelumnya, Warsubi menjelaskan tentang persoalan kenaikan tarif PBB-P2 yang banyak dikeluhkan masyarakat dan mencuat beberapa hari terakhir.
Menurutnya, ketentuan tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimplikasi pada kenaikan tarif PBB-P2, merupakan hasil penaksiran tim appraisal pada tahun 2022.
Hasil penilaian tim appraisal, selanjutnya menjadi salah satu rujukan dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Berdasarkan Perda tersebut, Pemkab Jombang kemudian menerbitkan regulasi terkait pungutan pajak, dengan terbitnya Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Pungutan Pajak Daerah.
Peraturan Bupati Jombang tersebut kemudian diberlakukan sepanjang 2024. Setelah diterapkan, NJOP di beberapa kawasan, terutama di kawasan perkotaan mengalami kenaikan signifikan.
Karena NJOP mengalami kenaikan, objek pajak berupa tanah dan bangunan di beberapa kawasan mengalami kenaikan tarif, mulai dari 100 persen, 300 persen, hingga lebih dari 800 persen.
“Itu berdasarkan Perda tahun 2023, yang berjalan pada tahun 2024 dan tahun 2025. Kami hanya menjalankan amanat dari Perda tersebut,” ujar Warsubi saat ditemui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Rabu (13/8/2025).
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/15/143322878/kenaikan-pbb-p2-dikeluhkan-dprd-dan-pemkab-jombang-revisi-perda-pajak-dan