Salin Artikel

Kenaikan PBB-P2 Dikeluhkan, DPRD dan Pemkab Jombang Revisi Perda Pajak dan Retribusi

JOMBANG, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sepakat melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi yang menjadi dasar kenaikan tarif PBB-P2 sejak 2024.

Perubahan atas revisi atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang pada Kamis (14/8/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji mengungkapkan bahwa revisi Perda tersebut nantinya akan berimplikasi pada turunnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ia menjelaskan, revisi Perda tentang PDRD dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang merekomendasikan perubahan beberapa pasal.

Selain itu, ditemukan masalah dalam menentukan NJOP hasil appraisal tahun 2022, yang menjadi dasar kenaikan tarif PBB-P2 pada 2024 dan 2025.

“Problemnya ada di appraisal waktu menentukan NJOP. Appraisal dulu itu memakai Google, sehingga ada penentuan tarif tunggal dan zona,” kata Hadi di Kantor DPRD Jombang, Jumat (15/8/2025).

Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan revisi Perda tentang PDRD, Pemkab Jombang telah menuntaskan pendataan ulang secara massal yang melibatkan seluruh pemerintahan desa untuk menentukan NJOP di seluruh kawasan di Kabupaten Jombang.

Nantinya, kata Hadi, NJOP baru ini akan menggantikan hasil appraisal 2022. Berdasarkan pendataan ulang, NJOP yang baru dipastikan turun yang akan berdampak pada turunnya tarif PBB-P2.

Namun, lanjutnya, penyesuaian tarif PBB-P2 berdasarkan NJOP yang baru sebagaimana revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), baru bisa diterapkan pada 2026.

“Itu akan berlaku (penurunan tarif) pada tahun 2026. Kalau yang sekarang, untuk pajak 2024 dan 2025, bagi masyarakat yang keberatan silakan berkoordinasi dengan Bapenda untuk melakukan penyesuaian dengan NJOP yang berlaku di pasaran,” ujar Hadi.

Hal senada disampaikan Bupati Jombang, Warsubi. Terkait kenaikan tarif PBB-P2 pada 2024 dan 2025 yang banyak dikeluhkan, Ia meminta masyarakat mengajukan keberatan ke  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Bila ada masyarakat yang keberatan, silakan mengajukan ke Bapenda. Kami sudah membentuk tim khusus untuk menangani itu,” ujar Warsubi saat ditemui di Kantor DPRD Jombang, Jumat.

Sebelumnya, Warsubi menjelaskan tentang persoalan kenaikan tarif PBB-P2 yang banyak dikeluhkan masyarakat dan mencuat beberapa hari terakhir.

Menurutnya, ketentuan tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimplikasi pada kenaikan tarif PBB-P2, merupakan hasil penaksiran tim appraisal pada tahun 2022.

Hasil penilaian tim appraisal, selanjutnya menjadi salah satu rujukan dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Berdasarkan Perda tersebut, Pemkab Jombang kemudian menerbitkan regulasi terkait pungutan pajak, dengan terbitnya Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Pungutan Pajak Daerah.

Peraturan Bupati Jombang tersebut kemudian diberlakukan sepanjang 2024. Setelah diterapkan, NJOP di beberapa kawasan, terutama di kawasan perkotaan mengalami kenaikan signifikan.

Karena NJOP mengalami kenaikan, objek pajak berupa tanah dan bangunan di beberapa kawasan mengalami kenaikan tarif, mulai dari 100 persen, 300 persen, hingga lebih dari 800 persen.

“Itu berdasarkan Perda tahun 2023, yang berjalan pada tahun 2024 dan tahun 2025. Kami hanya menjalankan amanat dari Perda tersebut,” ujar Warsubi saat ditemui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Rabu (13/8/2025).

https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/15/143322878/kenaikan-pbb-p2-dikeluhkan-dprd-dan-pemkab-jombang-revisi-perda-pajak-dan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com