JOMBANG, KOMPAS.com - Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikeluhkan sejumlah warga karena kenaikannya dinilai tidak masuk akal.
Terkait hal itu, Bupati Jombang Warsubi meminta warganya untuk menempuh mekanisme pengajuan keberatan jika kenaikan pajak atas tanah dan bangunan dinilai terlalu tinggi dan memberatkan.
“Kalau pajak enggak boleh dihapus. Tetapi bagi masyarakat yang keberatan, silakan memohon pengurangan. Nanti ada tim appraisal yang mendampingi (melakukan pengecekan ulang),” kata Warsubi saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: PBB-P2 di Jombang Ada yang Naik Nyaris 1.000 Persen, dari Rp 1,1 Juta Jadi Rp 10 Juta
Ia menjelaskan, ketentuan tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimplikasi pada kenaikan tarif PBB-P2 merupakan hasil penaksiran tim appraisal pada tahun 2022.
Hasil penilaian tim appraisal, selanjutnya menjadi salah satu rujukan dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Baca juga: Lemparan Sandal Pedemo Saat Bupati Pati Minta Maaf dan Janji Lebih Baik
Berdasarkan Perda tersebut, Pemkab Jombang kemudian menerbitkan regulasi terkait pungutan pajak, dengan terbitnya Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Pungutan Pajak Daerah.
Peraturan Bupati Jombang tersebut kemudian diberlakukan sepanjang 2024. Setelah diterapkan, NJOP di beberapa kawasan, terutama di kawasan perkotaan mengalami kenaikan signifikan.
Karena NJOP mengalami kenaikan, objek pajak berupa tanah dan bangunan di beberapa kawasan mengalami kenaikan tarif, mulai dari 100 persen, 300 persen, hingga lebih dari 800 persen.
“Itu berdasarkan Perda tahun 2023, yang berjalan pada tahun 2024 dan tahun 2025. Kami hanya menjalankan amanat dari Perda tersebut,” ujar Warsubi.
Terkait tingginya kenaikan tarif PBB-P2 yang dikeluhkan masyarakat, Warsubi memberikan opsi pengajuan pengurangan atau peninjauan ulang bagi masyarakat yang keberatan dengan besaran tarif PBB-P2.