Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak angkat bicara atas lonjakan kenaikan pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang terjadi di Kabupaten Jombang.
Saat diwawancarai di Gedung Negara Grahadi, Kamis (14/8/2025), Emil menegaskan bahwa pada prinsipnya kebijakan pemerintah seharusnya tidak memberatkan masyarakat.
“Pertama tolong dipahami bahwa keputusan itu diambil sebelum Bupati Warsubi menjabat. Maka beliau membutuhkan waktu untuk mencari detailnya,” kata Emil.
Baca juga: Antisipasi Kejadian di Pati, Bupati Bandung Koordinasi dengan Mendagri soal PBB
Emil mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Jombang dan tegas meminta agar siapa pun yang punya pertanyaan dari keabsahan dan kepantasan dari penilaian objek pajak yang mereka tempati, harus dilayani sebaik-baiknya.
“Siapa pun yang punya pertanyaan dari keabsahan dan kepantasan dari penilaian objek pajak harus dilayani sebaik-baiknya. Dan tolong sebisa mungkin kita jangan memberatkan masyarakat,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengkonfirmasi bahwa Pemkab Jombang sedang membuka ruang seluas-luasnya untuk evaluasi nilai jual objek pajak.
Ia paham jika memang appraisal adalah sebuah program baku yang seharusnya dijalankan oleh Bapenda.
“Namun demikian ruang untuk pemilik properti bangunan atau tanah untuk mengajukan keberatan itu terbuka seluas-luasnya,” terang Emil.
Baca juga: HUT Ke-80 RI , Dedi Mulyadi Imbau Bupati dan Wali Kota di Jabar Bebaskan Tunggakan PBB Warga
“Kami memastikan masyarakat untuk banding atau mengajukan keberatan dan ruangnya disediakan secara terbuka."
Soal PBB, Emil menegaskan itu murni kewenangan dari Pemkab dan Pemkot. Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk meminta aturan agar direvisi.
Pemprov Jatim, dikatakan Emil, sifatnya adalah membina.
“Memang kewenangan ada di kabupaten/kota. Tetapi ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah keinginan kita bersama,” tegasnya.
Hasil dari komunikasi dengan Bupati Jombang, Wagub memastikan Pemkab Jombang telah membuka jalur bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila merasa NJOP yang dikenakan tidak sesuai atau butuh keringanan karena kondisi ekonomi.
“Dan menurut saya, kami berharap momen ini jadi kesempatan untuk mengecek kembali. Jangan-jangan memang ada wajib pajak yang mengalami kenaikan yang luar biasa,” kata Emil.
Baca juga: Bupati Semarang Resmi Batalkan Kenaikan NJOP dan PBB
“Tentu ini jadi berat kalau sekali naik langsung besar sekali. Jangan hanya bicara hari ini NJOP segini, tetapi tolong diperhatikan dampaknya pada yang membayar pajak,” ia menambahkan.