Editor
JOMBANG, KOMPAS.com - Joko Fattah Rochim, warga Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa memecahkan celengan anaknya demi membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perdesaan dan perkotaan.
Pajak ini dipungut berdasarkan undang-undang perpajakan dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Fattah terpaksa memecahkan celengan anaknya yang berisi uang koin lantaran pajak yang harus ia bayar naik drastis, dari Rp 300.000 menjadi Rp 1,2 juta.
Baca juga: Bayar PBB-P2 dari Rp 300.000 Jadi Rp 1,2 Juta, Warga Jombang Protes, Bayar Pajak Pakai Uang Koin
Meski merasa berat, ia tak menawar nominal tersebut dan memilih tetap taat membayar pajak.
"Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp 300.000 langsung jadi Rp 1 juta lebih, jelas memberatkan. Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan," katanya, dilansir TribunJatim.com.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono menyampaikan, kenaikan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2023.
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Menurutnya, di beberapa kawasan perkotaan, nilai NJOP meningkat tajam, sehingga berdampak langsung pada tarif pajak.
Bahkan, katanya, ada yang mengalami kenaikan hingga ribuan persen.
Baca juga: PBB-P2 Naik 800 Persen, Warga Minta Pemkab Jombang Lakukan Pengecekan Ulang
"Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp 10 juta," ujarnya.
Ia menegaskan, kenaikan ini bukan semata-mata keputusan sepihak, melainkan hasil dari survei dan penyesuaian nilai tanah dan bangunan sesuai kondisi pasar.
Namun, Hartono juga menyampaikan, tahun depan tidak akan ada kenaikan lagi.
Ia pun berharap, masyarakat bisa memahami penyesuaian NJOP adalah bagian dari pembaruan sistem pajak daerah.
Bapenda juga mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan resmi.