Bahkan, sudah ada rincian ganti rugi per kecamatan. "Pada pertemuan itu sudah ada nominal ganti rugi para nelayan per kecamatan," katanya.
Ganti rugi nelayan di Kecamatan Banyuates sebesar Rp 6,35 miliar, Ketapang Rp 5,45 miliar, dan Kecamatan Sokobanah sebesar Rp 3,99 miliar.
Sementara itu, di Kecamatan Batumarmar Rp 3,15 miliar dan Kecamatan Pasean Rp 2,25 miliar.
"Bahkan pimpinan Petronas Carigali, Erik Yogapurana, pun berjanji akan memberikan ganti rugi kepada nelayan," katanya.
Ia mengatakan, sempat ada pertemuan antara nelayan dengan Petronas, sehingga nelayan memiliki kepastian ganti rugi pada bulan Juli 2025.
Baca juga: Blok Ambalat Sempat Jadi Rebutan, Bahlil Ungkap Peluang Dikelola Pertamina dan Petronas
Adapun Senior Government & Stakeholder Relations Manager Petronas, Erik Yogapurana menyampaikan belum bisa memberikan keterangan resmi.
"Silakan konfirmasi melalui tim yang berwenang memberikan statement dari perusahaan kami," katanya.
Yoga mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan sesuai prosedur perusahaan.
Kompas.com telah mengirimkan surat elektronik kepada Petronas sesuai alamat yang disampaikan Yoga, tetapi belum mendapatkan jawaban.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang