Rumpon atau alat tangkap mereka rusak akibat kapal saat proses eksplorasi 3D Lapangan Hidayah, Wilayah Kerja North Madura II.
Ratusan nelayan ini terbagi di lima kecamatan, yakni dua kecamatan di Pamekasan, tepatnya di Kecamatan Pasean dan Batumarmar.
Selain itu, di tiga kecamatan di Sampang, yakni Ketapang, Banyuates, dan Kecamatan Sokobanah.
Haji Handoko, perwakilan nelayan Kecamatan Pasean mengungkapkan bahwa sampai detik ini, belum ada ganti rugi sama sekali dari Petronas Carigali terkait rusaknya rumpon mereka.
"Para nelayan di Pasean sepeser pun belum menerima ganti rugi dari Petronas," katanya, Selasa (11/8/2025).
Akibat kejadian tersebut, banyak nelayan mengalami kesulitan. Sebab, harga rumpon cukup mahal untuk alat tangkap.
"Harga satu rumpon seharga Rp 6 juta. Dulu setiap nelayan memiliki beberapa rumpon," katanya.
Perwakilan nelayan Kecamatan Ketapang, Fariz Reza Malik mengungkapkan hal yang sama.
Nelayan di Kecamatan Ketapang, Sokobanah, dan Banyuates pun mengatakan, belum ada yang menerima ganti rugi terkait rusaknya rumpon ini.
Saat itu, nelayan beberapa bulan menunggu ganti rugi dan memilih tidak melaut.
Namun, sampai satu tahun, ganti rugi belum dibayarkan.
"Saat itu Petronas sudah bertemu dengan nelayan dan berjanji mau bayar ganti rugi. Namun, sampai sekarang belum terbayar," katanya, Selasa (11/8/2025).
Menurut dia, total sekitar 2.000 nelayan yang belum mendapatkan ganti rugi. Rinciannya, sebanyak 1.200 di Sampang, dan sekitar 800 orang dari Pamekasan.
Upaya meminta ganti rugi sudah dilakukan melalui beberapa kali pertemuan dengan Petronas.
Bahkan, sudah ada rincian ganti rugi per kecamatan. "Pada pertemuan itu sudah ada nominal ganti rugi para nelayan per kecamatan," katanya.
Ganti rugi nelayan di Kecamatan Banyuates sebesar Rp 6,35 miliar, Ketapang Rp 5,45 miliar, dan Kecamatan Sokobanah sebesar Rp 3,99 miliar.
Sementara itu, di Kecamatan Batumarmar Rp 3,15 miliar dan Kecamatan Pasean Rp 2,25 miliar.
"Bahkan pimpinan Petronas Carigali, Erik Yogapurana, pun berjanji akan memberikan ganti rugi kepada nelayan," katanya.
Ia mengatakan, sempat ada pertemuan antara nelayan dengan Petronas, sehingga nelayan memiliki kepastian ganti rugi pada bulan Juli 2025.
Adapun Senior Government & Stakeholder Relations Manager Petronas, Erik Yogapurana menyampaikan belum bisa memberikan keterangan resmi.
"Silakan konfirmasi melalui tim yang berwenang memberikan statement dari perusahaan kami," katanya.
Yoga mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan sesuai prosedur perusahaan.
Kompas.com telah mengirimkan surat elektronik kepada Petronas sesuai alamat yang disampaikan Yoga, tetapi belum mendapatkan jawaban.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/12/180259378/setahun-sudah-ribuan-nelayan-di-pamekasan-sampang-belum-terima-ganti-rugi