PAMEKASAN, KOMPAS.com - Ratusan nelayan di lima kecamatan perbatasan Kabupaten Pamekasan dan Sampang di wilayah Pantura mengalami kerugian akibat rumpon mereka rusak sejak Agustus 2024, atau setahun lalu.
Rumpon atau alat tangkap mereka rusak akibat kapal saat proses eksplorasi 3D Lapangan Hidayah, Wilayah Kerja North Madura II.
Ratusan nelayan ini terbagi di lima kecamatan, yakni dua kecamatan di Pamekasan, tepatnya di Kecamatan Pasean dan Batumarmar.
Selain itu, di tiga kecamatan di Sampang, yakni Ketapang, Banyuates, dan Kecamatan Sokobanah.
Haji Handoko, perwakilan nelayan Kecamatan Pasean mengungkapkan bahwa sampai detik ini, belum ada ganti rugi sama sekali dari Petronas Carigali terkait rusaknya rumpon mereka.
"Para nelayan di Pasean sepeser pun belum menerima ganti rugi dari Petronas," katanya, Selasa (11/8/2025).
Baca juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka dan Amankan 20 Rumpon Ilegal
Akibat kejadian tersebut, banyak nelayan mengalami kesulitan. Sebab, harga rumpon cukup mahal untuk alat tangkap.
"Harga satu rumpon seharga Rp 6 juta. Dulu setiap nelayan memiliki beberapa rumpon," katanya.
Perwakilan nelayan Kecamatan Ketapang, Fariz Reza Malik mengungkapkan hal yang sama.
Nelayan di Kecamatan Ketapang, Sokobanah, dan Banyuates pun mengatakan, belum ada yang menerima ganti rugi terkait rusaknya rumpon ini.
Saat itu, nelayan beberapa bulan menunggu ganti rugi dan memilih tidak melaut.
Namun, sampai satu tahun, ganti rugi belum dibayarkan.
"Saat itu Petronas sudah bertemu dengan nelayan dan berjanji mau bayar ganti rugi. Namun, sampai sekarang belum terbayar," katanya, Selasa (11/8/2025).
Menurut dia, total sekitar 2.000 nelayan yang belum mendapatkan ganti rugi. Rinciannya, sebanyak 1.200 di Sampang, dan sekitar 800 orang dari Pamekasan.
Upaya meminta ganti rugi sudah dilakukan melalui beberapa kali pertemuan dengan Petronas.
Baca juga: Izin Tambang Timah Laut di Beriga Diperpanjang hingga 2035, Nelayan Menolak