Pada Minggu (3/8/2025) malam, korban dijemput dari rumahnya oleh dua teman sekaligus tetangganya dan dibawa ke rumah salah satu pelaku yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban.
Di rumah tersebut, kata Momon, korban mengalami pengeroyokan pertama setelah diinterogasi oleh para pelaku tentang alasan memakai jaket berlogo salah satu perguruan silat.
“Korban sudah mengakui apa adanya bahwa korban merasa kedinginan sehingga meminjam jaket tersebut. Tapi para pelaku masih tidak terima dan membawa korban ke area persawahan di mana korban kembali dipukul secara bergantian,” tuturnya.
Baca juga: Bentrokan 2 Perguruan Silat di NTT, Satu Orang Tewas
Pada siang harinya setelah mengantarkan korban ke rumah sakit, kata Momon, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Blitar.
“Tiga jam sejak laporan kami terima, anggota kami bergerak cepat menangkap sembilan pelaku,” ujar Momon.
Pihaknya, kata Momon, menjerat para pelaku dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76.C.
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk tiga pelaku yang sudah dewasa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sedangkan enam pelaku yang masih anak di bawah umur akan kami proses hukum berdasarkan pada peraturan perundangan tentang sistem peradilan anak,” ujar Momon.
Adapun enam pelaku yang masih masuk kategori anak di bawah umur yakni RF (16), FAK (16), HJB (15), ABK (16), YWW (17), dan SAD (16).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang