NGANJUK, KOMPAS.com – Bos Koperasi Simpan Pinjam “APLINDO” Jaya Makmur, berinisial AP (29), ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk bersama rekannya LP (35), di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya diduga mengurung mantan karyawannya, Kevin, selama delapan hari di ruangan berjeruji besi.
Kepala Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Selasa (22/7/2025) berdasarkan laporan korban.
Kevin mengaku dikurung setelah gagal melunasi utang koperasi yang ia gunakan untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Waspadai Investasi Bodong Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
“Ini dugaan tindakan melawan hukum. Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain, terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit dan tidak layak,” ujar Henri saat konferensi pers di Nganjuk, Jumat (25/7/2025).
Henri menambahkan bahwa kedua tersangka diduga secara bersama-sama mengurung Kevin di ruangan berukuran kecil yang dikunci gembok dari luar.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sukaca, menyebut bahwa Kevin dikurung akibat tidak mampu mengembalikan utang koperasi sebesar Rp 19 juta.
Tersangka AP (29). Ia merupakan bos Koperasi Simpan Pinjam ?APLINDO? Jaya Makmur yang ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk bersama rekannya LP (35), di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah keduanya diduga mengurung mantan karyawannya, Kevin, selama delapan hari di ruangan berjeruji besi.Selama delapan hari, korban terpaksa tinggal di ruangan berukuran 170 x 150 sentimeter tanpa akses ke kamar mandi.
Untuk kebutuhan mandi dan buang air, Kevin hanya diberi selang air dari celah pintu tralis.
Kasus ini terungkap setelah Kevin berhasil menghubungi saksi berinisial JH dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Satreskrim Polres Nganjuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
Baca juga: Wawali Surabaya Imbau Warga Tak Tergiur dengan Koperasi Simpan Pinjam Bunga Tinggi
“Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti,” kata Sukaca.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang