GRESIK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Gresik menembak seorang pria berinisial AM (46), warga Kapas Baru, Surabaya, Jawa Timur saat mengungkap kasus pencurian, penipuan, dan penggelapan sepeda motor di 29 lokasi berbeda.
Adapun modus yang biasa digunakan oleh pelaku yakni memesan nasi kotak kemudian membawa kabur motor milik korban.
"Tersangka diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya. Setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dan sudah kami peringatkan, kami berikan tindakan tegas terukur. Satu orang kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang/buron)," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni Aziz kepada awak media, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Sindikat Curanmor 44 TKP di Palembang Dibongkar, Satu Pelaku Ditembak
Penangkapan AM dilakukan pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, dengan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan.
Kejadian tersebut terungkap bermula saat korban berinisial AC (46), warga Manyar, Gresik, bertemu pelaku di sebuah warung sederhana di Gresik, Kamis (8/5/2025).
Pada saat itu, pelaku berpura-pura memesan 80 kotak nasi dan mengajak korban mengantarkannya ke rumah untuk mengambil bungkusan yang sudah diberi nama.
Namun, saat di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan KH Syafi'i, Pongangan, Kecamatan Manyar, pelaku meminta korban untuk turun dan disuruh menunggu.
Rupanya, itu hanya trik dari pelaku agar bisa membawa kabur sepeda motor milik korban dengan dalih mengambil pesanan nasi kotak.
Benar saja, sepeda motor korban tidak pernah dikembalikan, hingga korban akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada jajaran Polsek Manyar.
Baca juga: Berlaga Jadi Korban Laka, 2 Pelaku Curanmor Sasar Mahasiswa di Jatinangor Sumedang
Pada saat penangkapan, polisi juga turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu jaket, dan rekaman CCTV dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di 29 TKP.
Terbanyak di Kecamatan Sidayu dengan enam TKP, disusul Manyar tiga TKP, kemudian di Benjeng, Cerme, Menganti, Driyorejo, Ujungpangkah, Bungah, dan Kebomas.
"Sasarannya warung. Pesan kami kepada masyarakat, jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Apalagi sampai meminjamkan barang pribadi," ucap Abid.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-4 tentang penipuan, penggelapan, dan pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang