Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kabupaten Pasuruan: Larangan Sound Horeg Butuh Dukungan Pemda dan Kepolisian

Kompas.com, 24 Juli 2025, 16:10 WIB
Moh. Anas,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan menyatakan mengikuti fatwa MUI Jawa Timur yang memfatwakan haram kegiatan sound horeg.

Pihaknya butuh dukungan regulasi dari pemerintah daerah dan Polres Pasuruan karena masih ada sejumlah desa yang mengabaikan fatwa MUI tersebut.

"MUI Kabupaten Pasuruan tetap patuh keputusan MUI Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg yakni haram. Untuk penegasannya, kami butuh dukungan dari Pemda (Bupati) untuk membuat regulasi," kata Ketua MUI Kabupaten Pasuruan KH Nurul Huda kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Gelar Karnaval Sound Horeg, Kades di Malang Keluarkan SE agar Warganya Mengungsi

Dia menyebutkan, saat ini di wilayah Kabupaten Pasuruan masih terdapat sejumlah desa yang masih menggelar sound horeg. Menurutnya, hal ini merupakan cermin belum ada respons cepat dari pemerintah daerah dan kepolisian soal fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim.

Untuk itu, MUI berharap segera ada respons dari pemerintah daerah, seperti yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota.

"Saya kemarin mendapatkan undangan dari Polres Pasuruan Kota dan Wali Kota Pasuruan serta sejumlah kepala desa dan lurah di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota yang melarang adanya kegiatan menggunakan sound horeg dengan cara berkeliling. Semoga Pak Bupati Pasuruan dan Polres Pasuruan melakukan hal yang sama," katanya.

Baca juga: Ini Penjelasan Bupati Blitar Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Seperti diketahui, MUI Jawa Timur melalui fatwa Nomor 1 Tahun 2025 pada tanggal 12 Juli 2025 telah menyatakan haram dan melarang penggunaan sound horeg.

Sebab, sound horeg dengan volume suara yang sangat tinggi dapat membahayakan kesehatan. Pelaksanaannya kerap merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

Terkadang, pelaksanaan sound horeg diiringi dengan aksi joget sembari berkeliling di permukiman warga.

Sementara itu, saat Kompas.com mencoba menghubungi Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, soal regulasi sound horeg, belum ada respons.

Pantauan Kompas.com, gelaran sound horeg di Kabupaten Pasuruan masih ada dan ramai.

Seperti di Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari. Parade sound horeg mewarnai acara Bersih Desa yang digelar hingga dini hari pada Senin (21/7/2025).

Selanjutnya di Desa Karangsono, Kecamatan Gempol. Sebanyak 6 parade sound horeg berkeliling di Desa Jeruk Purut dan Desa Bulusari pada Sabtu (19/07/2025).

Dua minggu yang lalu, warga Desa Tambak Watu, Kecamatan Purwodadi, juga menggelar selamatan desa dengan menggelar sound horeg.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau