Para korban juga mengalami trauma berat akibat aksi biadab ini.
Baca juga: Ayah Korban Pencabulan oleh Pendeta di Blitar Sempat Diintimidasi
Farman menerangkan, tersangka mencabuli GTP dan TTP masing-masing empat kali dan NTP dua kali di lokasi dan tahun yang berbeda mulai 2022 hingga 2024.
Tak hanya di ruangan Gereja, tersangka juga melakukan aksi keji ini di rumahnya, di kolam renang Letesa dan Banaran Homestay Kediri.
Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban mengalami luka fisik dan trauma berat pada kondisi psikologisnya.
DBH dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang