Tersangka membunuh dan merampok korban karena sakit hati dengan ucapan korban.
Selain itu, tersangka ingin menguasai harta korban.
Baca juga: Sakit Hati, Keponakan Bunuh dan Ambil Mobil Bibinya di Pasuruan
Mobil dan dokumen kendaraan penting lainnya dicuri oleh tersangka untuk dijual demi melunasi utang dan bermain judi online.
Tersangka membunuh dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau dapur.
Korban tak berdaya karena lemas, jatuh, tersungkur, hingga akhirnya tewas dengan tubuh penuh luka dan darah.
Barang bukti yang diamankan, satu pisau dapur, mobil CRV putih beserta BPKB, satu unit roda dua Honda Beat, STNK, pakaian baju daster korban, tas slempang tersangka, baju celana tersangka, dan satu kaus lengan pendek milik anak korban.
Kini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 365 KUHP, untuk ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang