Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang dari 24 Jam, Polda Jatim Tangkap Pembunuh Mirza di Pasuruan

Kompas.com, 16 Juli 2025, 15:57 WIB
Izzatun Najibah,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menangkap pembunuh dan perampok Mirza (63) di Desa Legok, Pasuruan, Jawa Timur dalam waktu tujuh jam.

Mirza ditemukan tewas terkapar dengan tubuhnya penuh darah di rumahnya sendiri di Pasuruan, Jawa Timur pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Dia dibunuh dan mobilnya dirampok oleh keponakannya sendiri, berinisial MF (27).

Tujuh jam setelah beraksi, MF diamankan oleh Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Pasuruan Ternyata Keponakan Korban, Apa Motifnya?

Polda Jatim menerima laporan dari Satreskrim Polres Kabupaten Pasuruan terkait kasus ini pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 11.59 WIB.

“Kemudian dengan cepat kami merespons untuk Kasubdit III Jatanras dan tim untuk back-up,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, Selasa (15/7/2025).

Tak lama setelahnya, tim Jatanras bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian penyidikan.

“Dengan atensi adalah ke TKP, tempat yang perkara, karena ingat bahwa kejahatan itu pasti akan ditangani segera,” katanya. 

Selama olah TKP, tersangka hadir memberikan keterangan. Namun, pernyataannya dianggap tak lazim bagi tim penyidik sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Tersangka ini mendapatkan informasi, ikut pada saat olah TKP, ya hadir. Memberikan suatu informasi yang menurut orang lain mungkin itu wajar, tapi menurut kami berbeda,” ujar Widi.

Dari hasil keterangannya dan saksi-saksi yang lain, tak lama setelahnya tim penyidik berhasil membekuk tersangka.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pasuruan Sempat Hadiri Olah TKP

Artinya, dari kejadian hingga penangkapan, polisi membutuhkan waktu tujuh jam.

“Saya apresiasi untuk anggota saya, jadi Polda dan Polres hadir sehingga kurang lebih tujuh jam bisa terungkap,” kata Widi. 

Kendati demikian, Widi juga mengapresiasi peran masyarakat atau saksi lain yang memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap.

“Kemudian dari tujuh jam itu juga ada peran dari masyarakat ini yang penting, saya sampaikan kepada masyarakat Jawa Timur, bahwa sekecil apa pun informasi pada kami itu sangat penting untuk mengungkap suatu kasus kejahatan,” ucapnya.

Tersangka membunuh dan merampok korban karena sakit hati dengan ucapan korban.

Selain itu, tersangka ingin menguasai harta korban.

Baca juga: Sakit Hati, Keponakan Bunuh dan Ambil Mobil Bibinya di Pasuruan

Mobil dan dokumen kendaraan penting lainnya dicuri oleh tersangka untuk dijual demi melunasi utang dan bermain judi online.

Tersangka membunuh dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau dapur.

Korban tak berdaya karena lemas, jatuh, tersungkur, hingga akhirnya tewas dengan tubuh penuh luka dan darah.

Barang bukti yang diamankan, satu pisau dapur, mobil CRV putih beserta BPKB, satu unit roda dua Honda Beat, STNK, pakaian baju daster korban, tas slempang tersangka, baju celana tersangka, dan satu kaus lengan pendek milik anak korban.

Kini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 365 KUHP, untuk ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau