“Kemudian tersangka membawa mobil untuk melakukan transaksi dengan saksi pemilik showroom,” imbuhnya.
Baca juga: Lansia di Medan Diserang Perampok sampai Pingsan, Pelakunya Menantu yang Terlilit Utang Judi
Dari hasil pertemuan tersebut, saksi meminta identitas tapi tersangka meninggalkan showroom dan membatalkan transaksi.
Kemudian kembali mengarah ke pujasera yang berada di wilayah Porong, Gempol dan meninggalkan mobil CRV milik korban di pujasera tersebut.
Tersangka meninggalkan mobil tersebut karena diduga diikuti saksi karena curiga.
Tersangka lalu pulang ke rumah menggunakan grab.
“Modus operandi, diduga oleh penyidik dikarenakan tersangka sakit hati lantaran ucapan korban. Dan utamanya tersangka ingin menguasai harta benda milik korban,” pungkasnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP untuk ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang