MALANG, KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang akan duduk bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang.
Pertemuan ini untuk membahas lebih lanjut fatwa haram sound horeg MUI Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bupati Malang: Sound Horeg Boleh Saja, Tapi Hindari Joget-jogetan dan Minuman Keras
Ketua MUI Kabupaten Malang, KH Misno Fadhol Hija mengatakan, pihaknya akan duduk bersama dengan forkopimda Kabupaten Malang dalam rangka membahas implementasi praktis terkait sound horeg di Kabupaten Malang.
Pertemuan ini diharapkan nantinya akan melahirkan produk aturan.
“Tapi tetap rujukannya kepada fatwa MUI Jawa Timur yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu,” kata Kyai Fadhol, begitu kerap disapa, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: MUI Haramkan Sound Horeg, Armuji: Warga Surabaya Tak Mau yang Keras-keras Seperti Itu
Dia menerangkan, bahwa fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg itu tidak mengharamkan secara keseluruhan kegiatan sound horeg.
Melainkan ada beberapa hal, yang terkait dengan kegiatan sound horeg tersebut.
“Misalnya adanya kegiatan pendukung, seperti aksi tarian perempuan dengan kostum yang tidak sopan dan aksi minum-minuman keras. Itulah yang diharamkan,” ujar dia.
Begitupun, lanjut Kyai Fadhol, apabila sound horeg itu mengganggu masyarakat, serta merusak fasilitas umum, juga tidak diperbolehkan.
“Mungkin bisa saja nanti, kalau kegiatan sound horeg dilokalisir ke tempat-tempat yang jauh dari perkampungan masyarakat. Maka, ya boleh saja,” ujarnya.
Baca juga: Terkait Regulasi Sound Horeg, Wali Kota Malang Tunggu Pemprov Jatim
Praktis, Kyai Fadhol menegaskan bahwa kegiatan sound horeg tidak dilarang secara keseluruhan.
Sebab, meski ada sisi negatifnya, sound horeg juga memiliki dampak positif pada perekonomian dan kreatifitas masyarakat.
“Kita kan ingin kreatifitas masyarakat maju, tapi juga tidak merugikan masyarakat lain dan melanggar norma-norma agama,” pungkasnya.
Baca juga: Emil Dardak Minta Sound Horeg Patuhi Fatwa Ulama
Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa khusus untuk menyikapi fenomena sound horeg yang marak di beberapa daerah di Jatim.
Fatwa ini tertuang dalam surat Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg itu ditandatangani pada 12 Juli 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang