LUMAJANG, KOMPAS.com - Bupati Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan sound horeg berkegiatan di wilayahnya, namun dengan syarat mendapatkan izin dari polisi.
Akhir pekan lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, telah mengeluarkan fatwa haram untuk pertunjukan sound horeg.
Meskipun, fatwa yang dikeluarkan MUI Jawa Timur tidak berlaku untuk semua sound horeg.
Ada beberapa pengecualian, salah satunya mengenai batas maksimal desibel hanya 85 dan berdurasi maksimal 8 jam.
Baca juga: Bupati Lumajang: Pengguna Sound Horeg Jangan Sampai Mengganggu Lingkungan
Menanggapi hal ini, Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pihaknya akan mengikuti fatwa dari MUI perihal sound horeg.
Menurutnya, MUI tidak melarang seluruh kegiatan sound horeg.
Melainkan, ada batasan perihal desibel dan penari yang dianggap kurang sopan.
"Saya pikir MUI tidak melarang seluruhnya ya soal sound horeg, tapi fatwa MUI membolehkan dengan catatan," kata Indah di Lumajang, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Penyebab Munculnya Sound Horeg, Antropolog: Masyarakat Jatim Cenderung Suka Musik Bersuara Keras
Indah menambahkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyikapi fatwa MUI tersebut.
"Saya juga masih menunggu nanti arahan dari Pemprov seperti apa menyikapi ini," tambahnya.
Indah menjelaskan, pada periode Juli-Agustus, banyak desa di Kabupaten Lumajang akan menggelar karnaval. Salah satu pengisinya adalah sound horeg.
Baca juga: Karnaval Ricuh hingga Terjadi Pemukulan, Polresta Malang Kota: Sound Horeg Dilarang Keras
Untuk itu, ia telah berkoordinasi dengan Polres Lumajang untuk memberikan batasan-batasan atas penyelenggaraan sound horeg.
"Nanti saat urus izin ke Polres saya minta untuk memberikan batasan-batasan seperti desibel yang diperbolehkan," jelas Indah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang