Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Lanjutan Dugaan Penipuan Tanah Kavling di Tambak Medokan Ayu, Aset 1,7 Hektar Dibagikan kepada Korban

Kompas.com, 10 Juli 2025, 15:44 WIB
Azwa Safrina,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Armuji kembali melakukan mediasi lanjutan terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Jalan Tambak Medokan Ayu Gang 6 No 2 Kav 1 E.

Mediasi tersebut dilakukan di Rumah Aspirasi Armuji di Jalan Wali Kota Mustajab No 78, Surabaya, Kamis (10/7/2025).

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Cak Ji itu sempat mendatangi rumah penjual tanah kavling, Muhammad Bisri. Namun, hanya berhasil bertemu dengan mantan istri.

Mantan istri Bisri, Rodhiyah menunjukkan sejumlah surat peralihan tanah konservasi sebagai bukti objek kavling, serta surat bukti perceraian.

“Ini ada bukti peralihan tanah konservasinya pak, tapi kalau terkait jual-beli itu urusan mantan suami saya,” ujar Rodhiyah sambil menunjukkan sejumlah bukti kepada Cak Ji dan lurah.

Rodhiyah juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus tersebut karena telah bercerai.

Baca juga: Armuji Sidak Dugaan Penipuan Tanah Kavling di Medokan Ayu Tambak Surabaya, tetapi Gagal Temui Pelaku

“Ya, saya menunjukkan surat cerai ini sebagai bukti saja, kalau memang saya sudah bercerai,” tegas Rodhiyah.

Pantauan Kompas.com pukul 09.00, sekitar 40 orang korban hadir dalam mediasi yang didampingi dengan Lurah Medokan Ayu, dan Camat Rungkut.

Lurah Medokan Ayu, Zainul Abidin menyatakan, berdasarkan data yang tercatat di kelurahan bahwa Bisri masih memilih satu aset tanah kavling nomor persil 92 seluas 1,7 hektar yang berlokasi di Tambak Medokan Ayu.

“Jadi kalau tanah kavling (nomor) persil 94 itu sudah beralih dibeli ke Djanda Irawati. Cuma setelah itu pembeliannya dibatalkan,” ujar Zainul sambil menujukkan berkas-berkas surat kepada Bisri dna Cak Ji.

“Kalau tanah kavling (nomor) persil 19 itu bukan atas nama Bisri lagi, tapi atas nama Istarudi. Jadi sekarang yang masih atas nama Bisri sendiri itu tanah kavling (nomor) persil 92,” imbuhnya.

Kemudian, Cak Ji menyarankan agar aset tanah 1,7 hektar itu lah yang dibagi-bagi kepada para korban sebagai ganti rugi.

Baca juga: Isi Surat Perjanjian Ganti Rugi Penipuan Tanah Kavling di Surabaya, Gagal Bayar Langsung Proses Hukum

Saiki ngene (sekarang begini) jadi yang masih asetmu itu persil 92 berarti ada 1,7 hektar. Daripada awakmu (Anda) kerja selalu diuber-uber uwong (dikejar-kejar orang) mending itu saja yang dikasih ke orang semua,” saran Cak Ji.

Bisri pun menyetujui saran tersebut apabila para korban tidak keberatan, sebab aset tersebut merupakan tanah konservasi.

Cak Ji menuturkan tanah konservasi boleh dipergunakan untuk hal lain atau dibangun tempat tinggal. Tapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Halaman:


Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau