SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Armuji kembali melakukan mediasi lanjutan terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Jalan Tambak Medokan Ayu Gang 6 No 2 Kav 1 E.
Mediasi tersebut dilakukan di Rumah Aspirasi Armuji di Jalan Wali Kota Mustajab No 78, Surabaya, Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Cak Ji itu sempat mendatangi rumah penjual tanah kavling, Muhammad Bisri. Namun, hanya berhasil bertemu dengan mantan istri.
Mantan istri Bisri, Rodhiyah menunjukkan sejumlah surat peralihan tanah konservasi sebagai bukti objek kavling, serta surat bukti perceraian.
“Ini ada bukti peralihan tanah konservasinya pak, tapi kalau terkait jual-beli itu urusan mantan suami saya,” ujar Rodhiyah sambil menunjukkan sejumlah bukti kepada Cak Ji dan lurah.
Rodhiyah juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus tersebut karena telah bercerai.
Baca juga: Armuji Sidak Dugaan Penipuan Tanah Kavling di Medokan Ayu Tambak Surabaya, tetapi Gagal Temui Pelaku
“Ya, saya menunjukkan surat cerai ini sebagai bukti saja, kalau memang saya sudah bercerai,” tegas Rodhiyah.
Pantauan Kompas.com pukul 09.00, sekitar 40 orang korban hadir dalam mediasi yang didampingi dengan Lurah Medokan Ayu, dan Camat Rungkut.
Lurah Medokan Ayu, Zainul Abidin menyatakan, berdasarkan data yang tercatat di kelurahan bahwa Bisri masih memilih satu aset tanah kavling nomor persil 92 seluas 1,7 hektar yang berlokasi di Tambak Medokan Ayu.
“Jadi kalau tanah kavling (nomor) persil 94 itu sudah beralih dibeli ke Djanda Irawati. Cuma setelah itu pembeliannya dibatalkan,” ujar Zainul sambil menujukkan berkas-berkas surat kepada Bisri dna Cak Ji.
“Kalau tanah kavling (nomor) persil 19 itu bukan atas nama Bisri lagi, tapi atas nama Istarudi. Jadi sekarang yang masih atas nama Bisri sendiri itu tanah kavling (nomor) persil 92,” imbuhnya.
Kemudian, Cak Ji menyarankan agar aset tanah 1,7 hektar itu lah yang dibagi-bagi kepada para korban sebagai ganti rugi.
“Saiki ngene (sekarang begini) jadi yang masih asetmu itu persil 92 berarti ada 1,7 hektar. Daripada awakmu (Anda) kerja selalu diuber-uber uwong (dikejar-kejar orang) mending itu saja yang dikasih ke orang semua,” saran Cak Ji.
Bisri pun menyetujui saran tersebut apabila para korban tidak keberatan, sebab aset tersebut merupakan tanah konservasi.
Cak Ji menuturkan tanah konservasi boleh dipergunakan untuk hal lain atau dibangun tempat tinggal. Tapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).