Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Surat Perjanjian Ganti Rugi Penipuan Tanah Kavling di Surabaya, Gagal Bayar Langsung Proses Hukum

Kompas.com, 2 Juli 2025, 07:44 WIB
Azwa Safrina,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengadakan mediasi antara Abu Amar dan para korban kasus dugaan penipuan tanah kavling pada Senin (30/6/2025).

Mediasi ini menghasilkan kesepakatan mengenai pengembalian uang ganti rugi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 875 juta dalam waktu 4 bulan.

Melalui unggahan YouTube akun resmi Armuji, pada Selasa (1/7/2025), Abu Amar selaku pihak penjual tanah kavling berjanji mengembalikan ganti rugi pada korban dalam kurun waktu 4 bulan.

Baca juga: Dimediasi Armuji, Kasus Penipuan Tanah Kavling Medokan Ayu Capai Kesepakatan

Abu sempat menolak memberikan jaminan karena semua aset miliknya atas nama keluarganya.

“Jujur ya pak, kalau jaminan rumah itu masih atas namanya abah saya, kos-kosan atas namanya adik saya, rumah di Jombang itu juga masih namanya saudara,” tutur Abu kepada Cak Ji, sapaan akrab Armuji.

Baca juga: Ke Armuji, Warga Adukan RW yang Janjikan SHM Kolektif, tetapi Mandek dan Belum Kembalikan Uang Rp 10 Juta

Abu mengatakan, uang ganti rugi itu nantinya akan ia dapatkan dari hasil penjualan tanah di Medokan Ayu senilai Rp 20 miliar.

“Jadi saya ada tanah yang sudah saya beli di Medokan Ayu tapi masih atas nama saudara saya, itu nantinya mau saya jual untuk uang ganti rugi itu,” jelasnya.

Akhirnya disepakati bahwa sertifikat aset milik Abu yang masih atas nama keluarganya dijadikan jaminan. Sertifikat itu dipegang Armuji.

Berikut isi surat perjanjian pembayaran ganti rugi penipuan tanah kavling tersebut:

  1. Pihak Abu Amar bersedia mengembalikan uang para nasabah dalam kurun waktu 4 bulan dengan menjual aset tanah dan atau bangunan yang dimilikinya
  2. Pihak Abu Amar menyerahkan surat tanah atau bangunan miliknya untuk diserahkan kepada Wakil Wali Kota Surabaya sebagai jaminan untuk pengembalian uang para nasabah
  3. Pihak Abu Amar memohon kepada para nasabah agar selama kurun waktu 4 bulan tersebut tidak mendatangi rumah kediamannya guna menjaga keamanan dan ketertiban rumah Abu Amar
  4. Setelah poin satu terpenuhi dan pihak Abu Amar telah mendapatkan hasil penjualan aset, maka akan diadakan pertemuan lanjutan untuk pembayaran uang nasabah tersebut yang akan diundang oleh Wakil Wali Kota Surabaya
  5. Apabila dalam kurun waktu 4 bulan pihak Abu Amar tidak dapat memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang para nasaba, maka akan dilanjutkan proses hukum dan pihak kepolisian akan serius dalam penanganan masalah tersebut dengan tidak menghilangkan kewajiban Abu Amar kepada nasabah
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau