SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau Cak Ji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah penjual tanah kavling, Bisri, terkait kasus dugaan penipuan tanah kavling pada Rabu (9/7/2025).
Lokasi dugaan penipuan tanah kavling itu bertempat di Jalan Tambak Medokan Ayu Gang VI Nomor 2 Kav 1 E, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Cak Ji itu mendapatkan laporan dari Jowida, salah seorang korban yang mengaku telah membeli dua unit tanah kavling senilai Rp 365 juta dari Bisri.
Baca juga: Usai Disidak Armuji, Sungai di Surabaya Ini Dipasang Penyaring dan Ada Hukuman bagi Pembuang Sampah
Ia menuturkan bahwa pada saat proses pembelian tanah, Bisri menunjukkan sertifikat asli tanah sebagai jaminan keaslian jual-beli.
Namun, hingga kini obyek tanah riil ternyata tidak pernah ada.
“Kita kan biasanya setiap bayar ke rumah Pak Bisri itu, terus sekarang saya mau tagih ke rumahnya lagi tapi cuma ditemui istrinya, katanya sudah cerai sama suaminya jadi bukan urusannya lagi,” kata Jowida kepada Cak Ji saat mengadukan di Rumah Aspirasi, Selasa (8/6/2025).
Menanggapi hal itu, akhirnya Cak Ji langsung mendatangi rumah Bisri bersama 100 korban yang didampingi oleh Camat Rungkut dan Lurah Medokan Ayu.
Baca juga: Ke Armuji, Warga Lapor soal Ibunya yang Disekap 6 Tahun, Ada Juga soal Honor Guru PKWT Tak Dibayar
Pantauan Kompas.com sekitar pukul 09.00 WIB, Cak Ji tiba di lokasi. Namun, yang keluar hanya mantan istri Bisri, Rodhiyah.
Sementara itu, Bisri tidak ada di lokasi.
Rodhiyah pun menunjukkan sejumlah surat peralihan tanah konservasi sebagai bukti obyek kavling, serta surat bukti perceraian.
“Ini ada bukti peralihan tanah konservasinya, Pak, tapi kalau terkait jual-beli itu urusan mantan suami saya,” ujar Rodhiyah sambil menunjukkan sejumlah bukti kepada Cak Ji dan lurah.
“Data yang ada di kelurahan kan yang tercatat ini (tanah konservasi), cuma ada peralihan atau enggak yang tidak dilaporkan, kita belum tahu,” kata Lurah Medokan Ayu.
Pihak lurah juga mengatakan bahwa tanah konservasi hanya mengatur terkait pemanfaatan lahan, sehingga pada dasarnya memang tidak boleh ditempati.
“Konservasi kan hanya mengatur pemanfaatan lahan, tidak boleh ditempati. Ya, kita enggak tahu kalau posisi jualnya itu bagaimana,” tuturnya.
Baca juga: Armuji Sidak Pembersihan Sungai Penuh Sampah di Ampel Surabaya: Keterlaluan Masyarakatnya!
Rodhiyah juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus tersebut karena telah bercerai.