SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menggelar apel persiapan sweeping jam malam untuk anak di Balai Kota Surabaya, Kamis (3/7/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tampak petugas gabungan dari Satpol PP, Pemadam Kebakaran (Damkar), TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) mulai berbaris sejak pukul 21.00 WIB.
Eri berterima kasih atas kehadiran ratusan petugas tersebut untuk mengikuti apel sweeping jam malam.
Menurutnya, kebijakan itu bukan bentuk dari pengekangan.
"Pembatasan ini bukan untuk mengekang, bukan menghilangkan hak asasi. Perbuatan positif orangtua wajib dukung, tapi kalau itu negatif maka wajib cegah," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Menpan RB Bertemu Eri Cahyadi di Surabaya, Bahas Reformasi Birokrasi
Oleh karena itu, kata Eri, pembatasan jam malam tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi anak dari berbagai hal negatif, seperti aksi tawuran, pesta minuman keras, hingga geng motor.
"Kalau ada anak tawuran, geng motor, tengah jalan malam hari boncengan tiga, di taman sampai malam pukul 22.00 WIB lebih. Ini pertanyaan yang ada di benak kita terus muncul," ujarnya.
"Mereka yang salah atau kita sebagai orangtua yang salah. Kalau kita masih membiarkan hal (negatif) tersebut, kita seharusnya introspeksi, apa yang sudah kita perbuat," katanya.
Eri meminta para petugas bekerja dengan hati ketika menjalankan sweeping pemberlakuan jam malam untuk anak.
Sebab, hal tersebut untuk mencegah dari paparan tindakan negatif.
"Nanti kita bergerak, berputar, teman-teman juga menyisir tempat-tempat, kalau anak yang berduaan di taman-taman. Surabaya itu dibangun dengan ketegasan, disiplin, tapi lembut," ucapnya.
Baca juga: Anak yang Kena Sweeping Jam Malam Surabaya Akan Diserahkan ke Satgas di RW Tempat Tinggalnya
Diberitakan sebelumnya, Eri mengatakan kebijakan tersebut bertujuan membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun.
Aturan itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
"(Aturan ini) menghindarkan anak dari risiko, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (23/6/2025).
"Selain itu, kebijakan (jam malam) ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal," katanya.
Baca juga: Sweeping Jam Malam di Surabaya, Eri Cahyadi: Anak Bonceng Tiga di Motor Juga Jadi Sasaran
Eri menyebut ada beberapa alasan yang masih diperbolehkan, yakni anak yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara keagamaan, dan sosial, atas izin orangtua.
“Kemudian kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab,” ucap Eri.
Dengan demikian, anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orangtua, terutama yang mengarah ke tindakan kriminalitas.
“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” ujar Eri Cahyadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang