Termasuk peran tersangka yang melakukan tindak kekerasan terhadap kurir JNT, Irwan Siskiyanto.
Terpisah, korban penganiayaan, Irwan Siskiyanto mengungkapkan, jika dirinya sempat tidak bisa bersuara karena tenggorokannya dipiting.
"Saya sempat tidak bisa bersuara mas. Karena memang dicekik luar biasa. Ini ada bekas hitam di kanan dan kiri di tenggorokan saya," kata Irwan.
Diungkapkan, saya didorong dan terjatuh, saat itulah leher saya ditarik dan tenggorokan saya dicekik.
"Mulut saya berdarah mungkin karena kena tangannya pelaku saat itu," katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir Paket JNT di Pamekasan
Sebelumnya, kurir JNT, Irwan Siskiyanto (27) warga Desa Dasok, Pademawu dicekik dan uangnya diambil paksa dari dalam tas pinggangnya, Senin (30/6/2025).
Pelaku marah karena pesanan ponsel melalui aplikasi tiktok tidak sesuai pesanan.
Handphone yang diterima pemesan adalah ponsel mainan atau replika.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman 2,8 tahun penjara juncto Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman kurungan penjara 1 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang