Tersangka Arif (46) merupakan warga Desa Laden, Kec. Pamekasan, Jawa Timur.
Arif bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru TK di Pemkab Sampang.
Tersangka dan pemeran memperagakan cekik leher korban pada rekonstruksi yang digelar di Jalan Pramuka, Desa Laden Kecamatan Pamekasan, Jawa Timur.
Polisi menghadirkan langsung tersangka ke lokasi kejadian yang merupakan tokonya sendiri.
Termasuk melibatkan istri tersangka sebagai saksi.
Sementara korban diwakili pemeran yang ditunjuk polisi.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKBP Doni Setiawan.
"Dalam rekonstruksi kita juga berdasarkan video yang sudah viral. Terutama adegan cekik leher korban yang dilakukan tersangka," kata Doni.
Dikatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mendalami kasus penganiayaan terhadap kurir JNT.
Termasuk peran saksi juga diperagakan.
Selanjutnya polisi melakukan kajian ulang setelah rekonstruksi.
Secara detail, meski tanpa korban polisi mendalami kronologi kejadian di lokasi.
"Pada rekonstruksi ini kita juga dalam rangka mengumpulkan bukti. Termasuk salah satunya untuk mengembangkan teori tentang peristiwa yang terjadi," ucapnya.
Dikatakan, pada rekonstruksi juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi.
Termasuk peran tersangka yang melakukan tindak kekerasan terhadap kurir JNT, Irwan Siskiyanto.
Terpisah, korban penganiayaan, Irwan Siskiyanto mengungkapkan, jika dirinya sempat tidak bisa bersuara karena tenggorokannya dipiting.
"Saya sempat tidak bisa bersuara mas. Karena memang dicekik luar biasa. Ini ada bekas hitam di kanan dan kiri di tenggorokan saya," kata Irwan.
Diungkapkan, saya didorong dan terjatuh, saat itulah leher saya ditarik dan tenggorokan saya dicekik.
"Mulut saya berdarah mungkin karena kena tangannya pelaku saat itu," katanya.
Sebelumnya, kurir JNT, Irwan Siskiyanto (27) warga Desa Dasok, Pademawu dicekik dan uangnya diambil paksa dari dalam tas pinggangnya, Senin (30/6/2025).
Pelaku marah karena pesanan ponsel melalui aplikasi tiktok tidak sesuai pesanan.
Handphone yang diterima pemesan adalah ponsel mainan atau replika.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman 2,8 tahun penjara juncto Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman kurungan penjara 1 tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/03/171623978/polisi-peragakan-adegan-asn-sampang-cekik-leher-kurir-jnt-dalam