SURABAYA, KOMPAS.com - Agen properti PT Bamboosea Properti, Desi Nuryati, berkomitmen mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada tujuh korban penipuan rumah cessie.
Pernyataan tersebut terungkap dalam mediasi yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025).
Mediasi ini dipimpin Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan dihadiri kuasa hukum para korban, Camat Pakal, serta Lurah Pakal dan Lurah Babat Jerawat.
Desi menyatakan bahwa perjanjian tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani setelah mediasi.
“Sesuai dengan surat kesepakatan saya tadi bahwa saya akan membayar sejumlah uang ganti rugi korban,” tuturnya saat ditemui oleh awak media.
Baca juga: Isi Surat Perjanjian Ganti Rugi Desi Nuryati, Gagal Bayar Langsung Dipidanakan
Dalam skema pengembalian uang ganti rugi tersebut, Desi mengungkapkan bahwa dana akan dikembalikan kepada para korban dalam waktu tujuh bulan.
“Iya, tadi soalnya saya minta 9 bulan ternyata gak bisa, akhirnya saya berkomitmen akan membayarkan selama 7 bulan,” paparnya.
Sebelumnya, Desi mengakui bahwa dirinya sudah tidak bekerja, rekeningnya diblokir, dan semua asetnya telah terjual.
Ia menambahkan bahwa saat ini tidak memiliki jaminan atau aset yang bisa diberikan kepada korban.
“Saya di polisi juga sudah dapat teguran di medsos (media sosial) juga dapat sanksi sosial. Mulai tahun 2024 saya enggak bekerja, rekening saya di blokir, jadi jujur pemasukan saya untuk membayar cicilan itu hanya dari suami saya,” ujarnya.
Pihak PT Bamboosea Properti juga menambahkan bahwa rumah yang saat ini ditempati Desi masih menjadi agunan bank, sehingga tidak dapat dijadikan jaminan.
“Dan (rumah) ini juga sampai saat ini masih menjadi agungan bank dan dari bank juga gak ada omongan ke kami kalau ada peralihan take over ke atas nama Bu Desi, jadi kalau memang (rumah) itu dijadikan jaminan ya gak bisa,” ucapnya.
Setelah mediasi yang panjang, Armuji memutuskan agar Desi tetap menjalankan skema pembayaran selama tujuh bulan dengan mencicil setiap bulannya kepada para korban.
Jika Desi tidak dapat mengembalikan uang ganti rugi dalam waktu yang disepakati, para korban berhak untuk mengajukan gugatan pidana.
“Tapi supaya gak wanprestasi, kalau Bu Desi sebelum 7 bulan siap mengembalikan maka laporannya akan dicabut, tapi kalau selama 7 bulan itu Bu Desi enggak menyanggupi membayar maka langsung dipidanakan,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang