SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengadakan mediasi antara Desi Nuryanti dari PT Bamboosea Properti dan para korban kasus dugaan penipuan rumah cessie pada Kamis (26/6/2025).
Mediasi ini menghasilkan kesepakatan mengenai pengembalian uang ganti rugi, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 1,5 miliar dari sekitar tujuh orang korban.
Dalam mediasi tersebut, Desi Nuryanti mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki aset yang dapat dijual untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi.
"Saya di polisi juga sudah dapat teguran, di medsos juga dapat sanksi sosial. Mulai tahun 2024 saya enggak bekerja, rekening saya diblokir, jadi jujur pemasukan saya untuk membayar cicilan itu hanya dari suami saya," ungkapnya.
Pihak PT Bamboosea Properti juga menjelaskan bahwa rumah yang saat ini ditempati Desi masih menjadi agunan bank, sehingga tidak dapat dijadikan jaminan pembayaran ganti rugi.
"Rumah ini sampai saat ini masih menjadi agunan bank dan dari bank juga tidak ada omongan ke kami kalau ada peralihan take over ke atas nama Bu Desi, jadi kalau memang (rumah) itu dijadikan jaminan ya tidak bisa," ungkap perwakilan PT Bamboosea.
Menanggapi situasi ini, Armuji menekankan agar Desi tetap menjalankan skema pembayaran selama tujuh bulan, dengan mencicil setiap bulannya kepada para korban.
"Tapi supaya tidak wanprestasi, kalau Bu Desi sebelum tujuh bulan siap mengembalikan maka laporannya akan dicabut. Tapi kalau selama tujuh bulan itu Bu Desi tidak menyanggupi membayar, maka langsung dipidanakan," tegasnya.
Desi juga sepakat menulis surat perjanjian sebagai jaminan atas pengembalian uang ganti rugi kepada korban, yang akan didampingi oleh kuasa hukum korban.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Desi Noriyanti
NIK: -
Alamat: Manukan Sari IX blok 35 No. 20, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Alamat tinggal: Northwest Central NJ 8 No. 30, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Menyatakan sanggup berjanji menyanggupi untuk membayar uang para korban yang akan saya jelaskan skemanya seperti di bawah ini.