SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melaksanakan program pembinaan bagi anak-anak yang tertangkap saat jam malam melalui inisiatif yang dikenal sebagai Rumah Perubahan.
Program ini akan berlangsung selama tujuh hari.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 yang mengatur Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Keluarga (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widyawati, menjelaskan bahwa program ini ditujukan khusus bagi anak-anak yang terindikasi terlibat dalam komunitas berisiko, seperti gangster, balap liar, atau pengguna narkoba.
Baca juga: Anggota Komisi A DPRD Surabaya Setuju Ada Pembatasan Jam Malam tapi Ada Catatan
"Rumah Perubahan itu program pembinaan selama minimal 7 hari. Anak-anak akan dibina secara mental, psikologis, spiritual, dan kedisiplinan," ungkap Ida saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).
Ida menambahkan bahwa DP3APPKB Surabaya akan mendatangkan pihak yang berkompeten untuk memberikan pembinaan.
Selain itu, anak-anak yang tertangkap juga akan mendapatkan pendampingan psikologis.
"Semua anak yang melanggar ketentuan jam malam juga akan mendapatkan pendampingan psikologis dan psikoedukasi kepada anak dan orangtua oleh DP3APPKB," ujarnya.
Orangtua anak yang terlibat diwajibkan untuk membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mengawasi anak mereka dengan baik.
Baca juga: Jam Malam bagi Anak, Satpol PP Surabaya Patroli Mulai Pukul 22.00 WIB
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembinaan dapat dilanjutkan oleh pihak keluarga.
"Harapannya, program ini dapat menumbuhkan pemahaman dan kedisiplinan dalam diri anak agar tidak terlibat dalam hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” ucap Ida.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun.
Aturan tersebut berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"(Aturan ini) menghindarkan anak dari risiko, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (23/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan jam malam ini diharapkan dapat membantu anak-anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal.
Baca juga: Dukung Jam Malam, Bapak-bapak di Surabaya: Pergaulan Anak Kini Sangat Membahayakan
Eri menjelaskan bahwa terdapat beberapa pengecualian yang diperbolehkan, seperti anak yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara keagamaan dan sosial, serta kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak.
Semua kegiatan tersebut harus dengan izin orangtua.
Dengan demikian, anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orangtua, terutama yang mengarah ke tindakan kriminalitas.
Ia juga menegaskan bahwa anak-anak dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang