PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sebanyak 385.200 batang rokok ilegal yang disita dari truk kecelakaan di Sampang, Madura, Jawa Timur, telah dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura pada Selasa (24/6/2025).
Namun, terdapat ketidakjelasan mengenai identitas sopir yang akan ditindaklanjuti untuk pembayaran denda atau penyidikan lebih lanjut.
Megatruh Yoga Brata, Pejabat Fungsional Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti dari Polres Sampang pada Kamis (19/6/2025) pukul 15.20 WIB.
"Kami menerima pelimpahan rokok dari Polres Sampang, tapi tidak ada pelimpahan sopir truk," ujarnya.
Baca juga: Bertabrakan, Truk Muat Rokok Ilegal Terguling di Sampang
Ia menambahkan bahwa penyerahan barang bukti dilakukan di kantor bea cukai dan hanya berupa rokok berbagai merek tanpa pita.
"Tidak ada pelimpahan tersangka atau sopir truk kepada kami," tegas Megatruh.
Kesulitan dalam menentukan denda pun diakui oleh Megatruh, karena tidak ada sopir yang dapat dikenakan sanksi.
"Sehingga belum kami hitung dendanya. Karena tidak ada identitas sopir yang kita terima," ujarnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Syafril Selfianto, menyatakan bahwa identitas sopir sudah diserahkan kepada KPPBC.
"Kami sudah menyetorkan nama sopir. Di berita acara kami kan sudah ada," katanya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, menjelaskan bahwa sopir masih menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan.
"Sopirnya masih di lantas karena masih pemeriksaan. Kalau identitasnya sudah ada di reskrim," ujarnya.
Baca juga: Menyesal Hina Bupati Pamekasan di Medsos, Pria asal Sampang Minta Maaf
Sebelumnya, identitas sopir truk dengan nomor polisi M 8189 UB yang mengangkut rokok ilegal diketahui bernama Abdurrahman Zuhdi (33) dari Dusun Bamakalah, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur.
Ada pula satu penumpang bernama Riski Romadani (23) dari Dusun Bujudan, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Truk tersebut terlibat kecelakaan dengan mobil Isuzu Traga nopol R 8246 DL yang dikemudikan Yusuf (22) dari Dusun Tlabang, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang pada Rabu (18/6/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang