Diberitakan sebelumnya, Eri mengatakan, kebijakan terkait lahan parkir milik minimarket bisa ditempati oleh UMKM dengan gratis tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 20023.
"Tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis. tidak boleh disewakan," kata Eri, di minimarket Jalan Kartini, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Minimarket Sewakan Lahan Parkir untuk UMKM Rp 8,9 Juta, Eri Cahyadi: Keterlaluan, Harusnya Gratis
Sementara itu, kata Eri, salah satu minimarket yang ada di Jalan Dharmahusada menyewakannya kepada UMKM.
Menurutnya, hal tersebut sudah menyalahi aturan pemerintah.
"Ada yang saya tutup di Dharmahusada, karena apa? Parkirnya disewakan untuk UMKM Tenan 1 bulannya Rp 8.900.000. Padahal izinnya parkir lah kok malah disewa-sewakan," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang