SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bakal bertemu dengan para pengusaha minimarket, untuk membahas perihal penerapan parkir.
Sebab, transparansi pajak parkir berdampak ke pendapatan asli daerah (PAD).
Eri menduga, pengusaha minimarket tidak terbuka dalam menentukan jumlah kendaraan pelanggannya. Akhirnya, pajak parkir yang dibayarkan tidak sesuai dengan data sebenarnya.
"Setelah tak (saya) hitung enggak mungkin 15 kendaraan sedino (seharian), 24 jam, tidak mungkin 12 kendaraan yang dia lebih dari 8 jam," kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Eri Cahyadi Berencana Terapkan Parkir Minimarket Berbayar untuk Cegah Kebocoran PAD
Oleh karena itu, Eri berencana untuk bertemu dengan para pengusaha toko modern tersebut dalam waktu dekat.
Mereka akan menghitung antara kendaraan yang parkir dengan pajak yang dibayar.
"Jadi saya berharap teman-teman toko swalayan ayo di-longgo (duduk) bareng, menghitung, enggak masuk akal. Karena hitungan pajaknya sudah enggak masuk akal," ucapnya.
Selain itu, kata Eri, pertemuan tersebut untuk membahas mengenai sistem pengelolaan parkir ke depannya, yakni pelanggan kembali membayar parkirnya atau tetap digratiskan.
"Jadi lebih baik kita mengutamakan kejujuran. Mengutamakan kejujuran itu dengan apa? Biarkanlah parkir itu berbayar seperti yang lainnya, jumlahnya berapa dibagi di 10 persen," katanya.
"Sekarang tergantung dia, kalau mau parkir gratis yo dihitung sing gena (yang benar). Ojok (jangan) 15 kendaraan, enggak masuk akal, mungkin 1 hari 50 kendaraan, dia tetap bisa gratis," ujar Eri.
Ia mengungkapkan, kejelasan sistem pengelolaan parkir tersebut diperlukan agar penghitungan berjalan transparan. Sebab, parkir minimarket merupakan salah satu menyumbang PAD.
Baca juga: Eri Cahyadi Kaget Ada Minimarket di Surabaya Bayar Pajak Parkir Hanya Rp 175.000 padahal Buka 24 Jam
Sebelumnya Eri menyebut, sejumlah minimarket di Surabaya hanya membayar pajak parkir sebesar Rp 175.000 per bulan, padahal mereka membuka usaha selama 24 jam.
Eri menilai angka ini tidak masuk akal. Sebab, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, juru parkir (jukir) resmi, dan membayar pajak 10 persen dari total pendapatan parkir sebulan.
"Ketika kendaraan total dalam 1 bulan itu umpamanya Rp 10 juta, maka yang disetorkan kepada pemerintah itu 10 persennya, berarti 1 juta," kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Senin (16/6/2025).
"Untuk ngecek apakah (pajak) Rp1 juta ini benar atau tidak, maka ada laporan terkait dengan jumlah kendaraan, mobil yang parkir berapa, sepeda motor yang parkir berapa," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang