Eri mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sempat membahas perihal penggunaan sebagian lahan parkir minimarket oleh pelaku UMKM secara gratis.
"Kami (Pemkot dan minimarket) sepakat, yang namanya lahan parkir itu digunakan untuk UMKM. UMKM yang kita gratiskan," kata Eri, ketika berada di Balai Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025).
Eri mengungkapkan, kebijakan tersebut bertujuan mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di Surabaya.
Oleh karena itu, pemilihan pelaku UMKM-nya tidak bisa sembarangan.
"UMKM yang ada di sana siapa? UMKM juga enggak bisa ditentukan mereka sendiri, tapi UMKM yang ditentukan oleh dari kelurahan dan kecamatan yang terdaftar di sana," kata dia.
Nantinya, pihak kelurahan bertugas untuk mencari warganya yang memiliki produk UMKM.
Kemudian, dikerucutkan menjadi hanya pelaku usaha yang memerlukan bantuan.
"Dicari UMKM yang kehidupannya paling minim. Maksudnya opo yo (apa ya), kehidupannya masih seperti itulah, enggak bisa saya ngomong. Ya itu yang kita berikan kesempatan gratis," ujarnya.
Selanjutnya, kata Eri, jika ditemukan banyak UMKM yang perlu bantuan, akan dilakukan sistem undian.
Menurutnya, hal tersebut sudah cukup adil dalam menentukan yang berhak menempati.
"Sopo sing miskin nang kono, sing paling nemen (siapa yang miskin di sana, yang paling parah kondisinya), UMKM-nya diberikan gratis di (lahan parkir minimarket) sana, diutus," ucapnya.
"Lek (kalau) enggak cukup nggone (tempatnya, ternyata jumlahnya enam dan di sini cuma tiga, diundi, menjadi netral. Akhirnya itulah yang kita lakukan dan ini akhirnya terbuka," katanya.
Eri menyebut, dalam hal ini Pemkot Surabaya akan memberikan bantuan berupa pembayaran token listrik dan air.
Dengan demikian, permasalahan tersebut bisa diselesaikan.
Diberitakan sebelumnya, Eri mengatakan, kebijakan terkait lahan parkir milik minimarket bisa ditempati oleh UMKM dengan gratis tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 20023.
"Tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis. tidak boleh disewakan," kata Eri, di minimarket Jalan Kartini, Kamis (12/6/2025).
Sementara itu, kata Eri, salah satu minimarket yang ada di Jalan Dharmahusada menyewakannya kepada UMKM.
Menurutnya, hal tersebut sudah menyalahi aturan pemerintah.
"Ada yang saya tutup di Dharmahusada, karena apa? Parkirnya disewakan untuk UMKM Tenan 1 bulannya Rp 8.900.000. Padahal izinnya parkir lah kok malah disewa-sewakan," ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/18/211848778/eri-cahyadi-umkm-bisa-tempati-parkir-minimarket-gratis-tetapi-ada-aturannya