MALANG, KOMPAS.com - Tindak kejahatan penipuan melalui WhatsApp masih marak terjadi.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menerima satu laporan adanya modus penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan kerugian mencapai puluhan juta Rupiah.
Selain itu, juga ada kejadian penipuan lainnya yang mengatasnamakan Kepala Desa Beji, Kota Batu, Deny Cahyono dengan nilai kerugian ratusan ribu Rupiah.
Pelaku menggunakan identitas palsu dan menghubungi warga dengan berbagai alasan, seperti permintaan transfer uang, iming-iming bantuan atau proyek, dan penawaran kerja sama tertentu atas nama desa.
"Iya benar, sejak kemarin tahunya, ada laporan, ada nomor yang tidak bertanggungjawab yaitu 087821282299 mengatasnamakan saya dan Pemdes Beji dengan meminta donasi melalui WhatsApp," kata Deny Cahyono, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Warganet Keluhkan Penipuan Modus QRIS, Ketahui Beda QR Bayar dan QR Transfer
Ia menyampaikan, adanya kejadian tersebut membuat tiga warganya menjadi korban dengan total kerugian Rp 850 ribu.
Namun, pihaknya tidak melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum.
"Saya sudah klarifikasi, termasuk di media sosial Pemdes Beji juga, bahwa saya tidak pernah meminta uang atau bantuan pribadi melalui WhatsApp," kata dia.
Kemudian, segala bentuk komunikasi resmi dari Pemdes Beji hanya dilakukan melalui surat resmi kantor desa atau akun sosmed resmi.
Baca juga: Penipuan Berkedok Aktivisasi IKD marak, Disdukcapil Gunungkidul: Kami Tak Pernah Kontak lewat WA
Sementara itu, Kepala Kantor OJK Malang, Farid Faletehan mengatakan satu laporan yang masuk terkait modus penipuan berkedok aktivasi IKD berasal dari wilayah kerjanya.
Modus baru penipuan mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sedang marak terjadi.
"Pelaku menghubungi korban via Whatsapp, pesan SMS, atau telepon, mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi IKD," kata Farid pada Rabu (18/6/2025).
Pelaku kemudian meminta data pribadi korban (NIK, Nomor KK, foto KTP-el, dan OTP) dengan dalih membuat verifikasi.
Sehingga data korban bisa disalahgunakan untuk transaksi keuangan ilegal.
"Iya ada 1 laporan masuk di OJK Malang. Nilai kerugiannya Rp 20 juta. Modusnya dapat pesan pengaktifan IKD via WA. Yang bersangkutan sudah melapor ke kepolisian dan sudah kami arahkan untuk segera melapor ke IASC," katanya.