SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus grup media sosial yang mempertemukan penyuka sesama jenis di wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro.
Dalam pengungkapan ini, empat tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Keempat tersangka tersebut adalah MI (21), NZ (24), FS (44), yang merupakan warga Surabaya, dan S (66) yang berasal dari Jombang.
MI, yang berstatus sebagai mahasiswa, diketahui berperan sebagai admin grup WhatsApp bernama Info VID.
Sementara itu, NZ, FS, dan S berfungsi sebagai anggota yang aktif mengunggah dan mengomentari berbagai postingan dalam grup.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap Admin dan Anggota Grup Penyuka Sesama Jenis di Tuban-Bojonegoro
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa MI mulai mengetahui keberadaan grup Gay di Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro pada Januari 2025.
Grup tersebut digunakan untuk membahas pencarian pasangan sesama jenis.
"Kemudian tersangka MI mengomentari postingan di dalam grup Facebook Gay Tuban, Bojonegoro, Lamongan untuk mencari pasangan sesama jenis," ungkap Jules pada Jumat (13/6/2025).
Setelah itu, MI mengirimkan tautan grup WhatsApp Info VID yang telah dibuatnya ke dalam grup Facebook tersebut untuk menarik lebih banyak anggota.
"MI berperan sebagai admin yang kemudian tersangka lain NZ, FS, dan S turut bergabung sebagai anggota grup," tambahnya.
Sejauh ini, MI berhasil menarik sekitar 300 orang penyuka sesama jenis untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang dikelolanya.
Sementara itu, grup Facebook yang menjadi tempat interaksi para tersangka memiliki anggota hingga 11.400 orang, yang diduga berasal tidak hanya dari Jawa Timur, tetapi juga dari luar daerah.
Baca juga: Mesum Sambil Live TikTok, Pasangan Sesama Jenis Diciduk Polisi di Bengkalis
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa akun Facebook seperti @akbar.688133 dan @belidiadan, serta beberapa handphone yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang