SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menangkap empat tersangka yang menjadi admin dan anggota grup online penyuka sesama jenis.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pada 5 Juni 2025.
Grup sesama jenis yang mereka kelola melalui akun WhatsApp dan Facebook itu beranggotakan 300 orang lebih, baik dari Jawa Timur maupun luar Jawa Timur.
Tersangka pertama, MI (21) seorang mahasiswa warga Kecamatan Gubeng, Surabaya yang berperan sebagai admin grup.
“Tersangka membuat grup What’sApp Info VID untuk mengumpulkan orang-orang atau komunitas penyuka sesama jenis untuk mendapatkan pasangan kekasih,” kata Jules, Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Mesum Sambil Live TikTok, Pasangan Sesama Jenis Diciduk Polisi di Bengkalis
Lalu, NZ (24), warga Tambaksari, Surabaya; FS (44), warga Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya; dan S (66), warga Jombang sebagai anggota grup.
“NZ mengirimkan video berhubungan sesama jenis, kemudian tersangka juga mengomentari video dengan tujuan untuk mencari kekasih di dalam grup. FS perannya sama dengan NZ,” ujarnya.
Sementara itu, S yang seorang petani di Kecamatan Kudu Jombang mengirimkan foto alat kelamin milik tersangka untuk memancing anggota grup pada 2 Juni 2025.
Kanit II Subdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Noviar Anindhita mengatakan, grup WA penyuka sesama jenis yang dikelola para tersangka memiliki jumlah anggota 300 orang.
“Kemudian untuk grup Facebook 'Gay Tuban Lamongan Bojonegoro' beranggotakan kurang lebih 11.400 orang dan tidak menutup kemungkinan, anggotanya juga dari luar Jatim," tutur Anindhita.
Mengenai motif para tersangka, polisi masih mendalaminya. Namun, polisi menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan pertemuan.
“Untuk motif masalah fantasi itu masih kita dalami. Apakah pernah membuat event kegiatan penyimpangan belum kita temukan bukti,” ujarnya.
Baca juga: Cabuli Santri Sesama Jenis, Oknum Pengasuh Ponpes di Ngawi Ditahan Polisi
Sejumlah barang bukti telah diamankan yakni beberapa akun Facebook dan handphone.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak.
Dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang