Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Munculnya Grup WA Penyuka Sesama Jenis yang Diungkap Polda Jatim, Anggota FB 11.000 Orang

Kompas.com, 13 Juni 2025, 20:14 WIB
Izzatun Najibah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus grup media sosial yang mempertemukan penyuka sesama jenis di wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro.

Dalam pengungkapan ini, empat tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Keempat tersangka tersebut adalah MI (21), NZ (24), FS (44), yang merupakan warga Surabaya, dan S (66) yang berasal dari Jombang.

MI, yang berstatus sebagai mahasiswa, diketahui berperan sebagai admin grup WhatsApp bernama Info VID.

Sementara itu, NZ, FS, dan S berfungsi sebagai anggota yang aktif mengunggah dan mengomentari berbagai postingan dalam grup.

Baca juga: Polda Jatim Tangkap Admin dan Anggota Grup Penyuka Sesama Jenis di Tuban-Bojonegoro

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa MI mulai mengetahui keberadaan grup Gay di Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro pada Januari 2025.

Grup tersebut digunakan untuk membahas pencarian pasangan sesama jenis.

"Kemudian tersangka MI mengomentari postingan di dalam grup Facebook Gay Tuban, Bojonegoro, Lamongan untuk mencari pasangan sesama jenis," ungkap Jules pada Jumat (13/6/2025).

Setelah itu, MI mengirimkan tautan grup WhatsApp Info VID yang telah dibuatnya ke dalam grup Facebook tersebut untuk menarik lebih banyak anggota.

"MI berperan sebagai admin yang kemudian tersangka lain NZ, FS, dan S turut bergabung sebagai anggota grup," tambahnya.

Sejauh ini, MI berhasil menarik sekitar 300 orang penyuka sesama jenis untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang dikelolanya.

Sementara itu, grup Facebook yang menjadi tempat interaksi para tersangka memiliki anggota hingga 11.400 orang, yang diduga berasal tidak hanya dari Jawa Timur, tetapi juga dari luar daerah.

Baca juga: Mesum Sambil Live TikTok, Pasangan Sesama Jenis Diciduk Polisi di Bengkalis

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa akun Facebook seperti @akbar.688133 dan @belidiadan, serta beberapa handphone yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau