Pengacara korban juga menyampaikan, semua korban sudah membayarkan lunas sisa kredit atau utang bank rumah cessie atau lelang sesuai dengan jumlah yang disepakati dengan Lisna.
Namun, setelah ditelusuri, ternyata Lisna tidak pernah membayarkan uang tersebut kepada bank, serta tidak pernah menyerahkan rumah yang dijanjikan kepada korban sehingga banyak dari rumah tersebut yang sudah diambil oleh orang lain.
“Tapi saya pastikan per hari ini jika tidak ada kejelasan korban akan melakukan langkah hukum dan itu akan diatensi oleh Pak Wakil Wali Kota dan Bu Wabup ya. Jadi, Anda jelaskan kepada korban uangnya ini dikemanakan, kedua bagaimana bentuk pertanggung jawaban Anda kepada korban,” tuturnya.
Dany pun menjelaskan bahwa dirinya berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian korban dengan persyaratan membuat kesepakatan pembayaran terlebih dahulu dengan korban.
”Ini niat kami sudah baik (ingin membayar kerugian), tapi kalau satu bulan ini misalnya uang penyelesaiannya sudah ada, kita buatkan dulu kesepakatanpembayaran,” tutur Deny.
Namun, hal tersebut langsung disanggah oleh Cak Ji dan Mimik yang mengatakan bahwa kesepakatan sudah berkali-kali dibuat dengan korban tetapi uang penyelesaiannya tidak pernah dibayarkan.
”Loh kesepakatan itu gampang dibuat Pak, yang penting Sampeyan (Anda) uangnya ini mana?” kata Cak Ji.
”Ini sudah bertahun-tahun loh Pak sampai suaminya enggak bisa kerja, kalau Sampeyan (Anda) mau notaris untuk kesepakatannya saya bawakan notaris, yang penting kembalikan dulu uang korban ini,” ujar Mimik.
Setelah mediasi dan perdebatan yang panjang, akhirnya Cak Ji memberikan solusi kepada PT Surya Gemilang Multindo untuk menyerahkan semua sertifikat rumah yang ada beserta aset-aset lain.
”Sampeyan (Anda) siapkan saja uang (pelunasan) ke kami, terus akta rumah cessie yang ada dan bukan snegketa itu juga dibawa semua, sekaligus aset-aset lain misal BPKB mobil atau motor terserah, nanti baru kita hitung bareng-bareng (bersama-sama),” ujar Cak Ji.
Armuji juga menyarankan untuk mengadakan mediasi lanjutan di minggu depan, Senin (16/6/2025) untuk membahas terkait uang ganti rugi korban.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang