SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji bersama Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana kembali melakukan mediasi dengan PT Surya Gemilang Multindo atas dugaan penipuan rumah di rumah Dinas Bupati Sidoarjo.
Melalui unggahan di akun YouTube resmi Armuji pada Rabu (11/6/2025), Armuji dan Mimik mempertemukan pihak PT Surya Gemilang Multindo (PT SGM) dengan warga yang mengadukannya.
Kompas.com telah mendapat izin dari pihak Armuji untuk mengutip pernyataan dalam konten YouTube tersebut.
Baca juga: Cak Ji Bersama Wakil Bupati Sidoarjo Bantu Warga yang Tertipu Pembelian Rumah Rp 1,2 Miliar
Berdasarkan informasi yang didapatkan Kompas.com dari tim Armuji, korban dugaan penipuan rumah itu bertambah.
Sejumlah korban mengaku telah ditipu saat membeli rumah seharga Rp 450 juta. Ada juga yang beli rumah Rp 300 juta, Rp1,2 miliar, hingga Rp 3 miliar.
Sayangnya, pada mediasi kali ini, lagi-lagi para korban tidak bisa bertemu dengan pemilik PT Surya Gemilang Multindo Merlisna, atau bisa dipanggil Lisna.
Mereka hanya ditemui suami dari pemilik PT Surya Gemilang Multindo, Dany.
Kuasa hukum PT Surya Gemilang Multindo, Budi menyampaikan bahwa perkara ini berhubungan langsung dengan perusahaan, yang mana sejak tahun 2024 kepemilikannya berpindah kepada Dany, atau bukan lagi Lisna.
“Karena ini benang kusutnya terjadi di antara PT SGM bersama pihak-pihak korban, maka selaku direksi dari PT SGM yang merupakan Pak Dany sendiri. Jadi untuk yang bertanggung jawab di luar maupun dalam pengadilan ini adalah Pak Dany,” ujar Budi.
“Jadi untuk klarifikasi ini mungkin cukup Pak Dany yang menyampaikan, kalau ini memang secara pribadi mungkin Bu Lisna akan hadir karena selama ini kan korban mengatasnamakan PT SGM, bukan mengatasnamakan pribadi dari Bu Lisna,” katanya.
Baca juga: Ke Armuji, Warga Surabaya Adukan PHK Sepihak Universitas, Sebut Korbannya sampai Meninggal dan Sakit
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari korban menegaskan bahwa sepatutnya pihak yang melakukan mediasi dengan korban adalah Lisna.
Sebab, semua perkara bermula sebelum tahun 2024, atau sebelum Dany diangkat sebagai direksi PT Surya Gemilang Multindo.
“Kalau Pak Dany 2024 baru menjadi direksi, sementara yang melakukan tindakan hukum itu Bu Lisna, nah, ini yang menjadi keanehan bagi para korban di sini. Apa yang bisa kami pegang dari panjenengan (Anda) kalau yang melakukan perbuatan hukum itu saja orangnya gak ada,” katanya.
Selain itu, ia menyinggung soal keberadaan Lisna yang sampai saat ini masih sangat aktif di media sosial, tetapi tidak pernah hadir secara langsung dengan korban.
“Dia (Lisna) bilang di TikTok yang mana semua masyarakat tahu, semua korban ini tahu dia beraktivitas di media sosial seperti apa. Kalau dia berani muncul di media, kenapa dia tidak berani muncul menghadapi korban di sini? Yang notebennya itu adalah istrinya panjenengan (Anda),” ujarnya.
Baca juga: Armuji Terima Aduan Warga dan Janji Sidak, Ada Kasus Pertanahan serta Sengketa Rumah
Pengacara korban juga menyampaikan, semua korban sudah membayarkan lunas sisa kredit atau utang bank rumah cessie atau lelang sesuai dengan jumlah yang disepakati dengan Lisna.
Namun, setelah ditelusuri, ternyata Lisna tidak pernah membayarkan uang tersebut kepada bank, serta tidak pernah menyerahkan rumah yang dijanjikan kepada korban sehingga banyak dari rumah tersebut yang sudah diambil oleh orang lain.
“Tapi saya pastikan per hari ini jika tidak ada kejelasan korban akan melakukan langkah hukum dan itu akan diatensi oleh Pak Wakil Wali Kota dan Bu Wabup ya. Jadi, Anda jelaskan kepada korban uangnya ini dikemanakan, kedua bagaimana bentuk pertanggung jawaban Anda kepada korban,” tuturnya.
Dany pun menjelaskan bahwa dirinya berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian korban dengan persyaratan membuat kesepakatan pembayaran terlebih dahulu dengan korban.
”Ini niat kami sudah baik (ingin membayar kerugian), tapi kalau satu bulan ini misalnya uang penyelesaiannya sudah ada, kita buatkan dulu kesepakatanpembayaran,” tutur Deny.
Namun, hal tersebut langsung disanggah oleh Cak Ji dan Mimik yang mengatakan bahwa kesepakatan sudah berkali-kali dibuat dengan korban tetapi uang penyelesaiannya tidak pernah dibayarkan.
”Loh kesepakatan itu gampang dibuat Pak, yang penting Sampeyan (Anda) uangnya ini mana?” kata Cak Ji.
”Ini sudah bertahun-tahun loh Pak sampai suaminya enggak bisa kerja, kalau Sampeyan (Anda) mau notaris untuk kesepakatannya saya bawakan notaris, yang penting kembalikan dulu uang korban ini,” ujar Mimik.
Setelah mediasi dan perdebatan yang panjang, akhirnya Cak Ji memberikan solusi kepada PT Surya Gemilang Multindo untuk menyerahkan semua sertifikat rumah yang ada beserta aset-aset lain.
”Sampeyan (Anda) siapkan saja uang (pelunasan) ke kami, terus akta rumah cessie yang ada dan bukan snegketa itu juga dibawa semua, sekaligus aset-aset lain misal BPKB mobil atau motor terserah, nanti baru kita hitung bareng-bareng (bersama-sama),” ujar Cak Ji.
Armuji juga menyarankan untuk mengadakan mediasi lanjutan di minggu depan, Senin (16/6/2025) untuk membahas terkait uang ganti rugi korban.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang