SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji untuk membahas terkait pengembalian sejumlah barang bukti yang sempat ditahan oleh CV Sentosa Seal pada Selasa (27/5/2025).
Pertemuan keduanya dilakukan di Rumah Aspirasi di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Surabaya.
“Saya sudah menyerahkan 108 ijazah itu ke kepolisian 108 ijazah, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim tapi pihaknya enggak berkenan menerima karena enggak berkaitan dengan perkara,” jelas Elok.
Oleh karenanya, Elok meminta arahan kepada Cak Ji terkait apa langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan dokumen-dokumen tersebut.
“Nah, Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” ujar dia.
Ia juga mengonfirmasi bahwa untuk ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal.
Namun, untuk 108 ijazah dan 38 dokumen lainnya, Diana dengan sukarela menyerahkan ke kepolisian.
Cak Ji menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar semua dokumen bisa dikembalikan ke para korban.
Sebab, hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim. Harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya enggak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Cak Ji.
Cak Ji juga berharap semoga melalui kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain.
“Ya Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya,” pungkasnya.
Baca juga: Mulai Masalah Pertanahan hingga Rokok Ilegal Disampaikan ke Rumah Aspirasi Armuji
Diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sebanyak 108 lembar ijazah yang sempat disebut hilang kini telah diamankan dan dijadikan barang bukti.
Penyidik Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dugaan penggelapan ijazah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Tak hanya terseret kasus penggelapan ijazah, Diana bersama suaminya, Handy Sunaryo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik kontraktor Paul Stephanus di Surabaya.
Kasus tersebut dilaporkan pada 19 April 2025 dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan telah menjalani penahanan di Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya sejak Jumat (9/5/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang