MADIUN, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Hanief Bagas Prasetyo, Bima Budi, dan Wahyu Handika, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kasat Resnarkoba di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Rabu (4/6/2025).
Mereka menuduh bahwa penangkapan, penetapan tersangka, serta penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Madiun Kota tidak sah.
Sidang gugatan praperadilan dipimpin oleh majelis hakim tunggal, Putu Bisma Wijaya.
Ketiga tersangka diwakili oleh penasehat hukum Sumartono, Usman Baraja, dan Jamal, sementara pihak Polres Madiun Kota diwakili oleh Ibnu Umar, Zainuri, Andi Supriyono, dan Ermi Yuliana.
Baca juga: Pemusnahan 18 Kg Sabu, Emil Dardak: Pemprov Jatim Bakal Fasilitasi Pemberantasan Narkoba
Sumartono, penasehat hukum para tersangka, menegaskan bahwa penangkapan dan penggeledahan terhadap kliennya cacat prosedural.
Lebih lanjut, Sumartono juga mempertanyakan penetapan dua kliennya, Hanief dan Bima, sebagai tersangka.
Ia berargumen bahwa penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, mengingat keduanya tidak membawa narkoba dan tidak pernah menggunakannya.
Menanggapi tuduhan tersebut, tim kuasa hukum Polres Madiun Kota membantah seluruh klaim yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka.
"Kami menolak tegas dalil yang disampaikan kuasa pemohon. Dalil yang disampaikan tidak ada relevansinya," ujar Zainuri saat membacakan jawaban terhadap gugatan.
Zainuri menambahkan bahwa berkas kasus tiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Baca juga: Wali Kota Medan Nonaktifkan 2 Camat dan 2 Lurah yang Positif Narkoba
"Kasus ini sudah disidangkan kemarin pada Selasa (3/6/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan," jelasnya.
Putu Bisma Wijaya, selaku hakim tunggal, memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh ketiga tersangka dinyatakan gugur, mengingat kasus tersebut telah dilimpahkan dan disidangkan.
"Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur," tegas Putu.
Atas putusan tersebut, Sumartono menyatakan kekecewaannya.
Ia merasa hakim lebih mengutamakan aspek waktu dibandingkan substansi yang diungkapkan oleh pemohon.