SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengumumkan mekanisme pengembalian ijazah mantan karyawan UD Sentoso Seal.
Sebanyak 109 ijazah yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan kini mulai ada titik terang.
Selain ijazah, Polda Jatim juga akan memfasilitasi pengembalian dokumen lain yang disita dari pemilik UD Sentoso Seal, di antaranya akta lahir, buku nikah, BPKB, SIM, KTP, dan sertifikat tanah.
"Kami minta bantuan rekan-rekan media untuk mendeklarasikan nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman, pada Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Anggota DPRD Jatim: Perusahaan Penahan Ijazah Seperti CV Sentosa Seal Sudah Bisa Dipidanakan
Pemilik atau mantan karyawan yang ingin mengambil ijazah dapat menunjukkan identitas diri kepada petugas, atau menghubungi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, di nomor 082110462003.
"Pemiliknya bisa langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil ijazah tersebut," ujar Farman.
Farman menegaskan bahwa pengambilan ijazah di Polda Jatim tidak akan dikenakan biaya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan pungutan liar.
"Ini perlu saya tegaskan tidak ada pungutan biaya sepeserpun. Kalau ada yang pungli, laporkan langsung," tegasnya.
Dari 109 ijazah yang diamankan, 13 di antaranya terkait langsung dengan penetapan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka.
Polda Jatim akan segera merilis nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya yang sempat tertahan.
Diketahui, Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah karyawannya pada Kamis (22/5/2025).
Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Suaminya, Handy Soenarjo, dan HRD Veronika, yang juga terlibat dalam kasus ini, masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, polisi menyita 108 ijazah yang disembunyikan Diana di rumahnya, bersama dengan lima handphone dan surat pernyataan penyerahan ijazah.
Diana juga menyimpan dokumen lain seperti KTP, SIM, buku nikah, akta lahir, dan sertifikat tanah milik karyawannya sebagai jaminan, yang telah diserahkan ke Polda Jatim.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang