Editor
TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Polres Tulungagung menggelar konferensi pers 5 tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak.
Dari 5 tersangka ini, satu di antaranya adalah kasus pencabulan terhadap 9 santri laki-laki di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Ngunut, dengan tersangka AIA (25).
Kemudian 1 tersangka bernama SP (39) dari Kecamatan Bandung, dengan korban 7 anak-anak, terdiri dari 5 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
Lalu JP (46), tersangka dari Kecamatan Kedungwaru, dengan korban 1 anak perempuan berusia 8 tahun.
Baca juga: Tangani 24 Siswi SD Korban Cabul Guru Kelas di NTT, Polisi Koordinasi dengan Dinas PPA
Satu tersangka dari Kecamatan Sumbergempol, SK (60) denga korban anak tirinya berusia 16 tahun.
Tersangka terakhir adalah IR (44) asal Kecamatan Pakel yang mencabuli anak kandungnya yang berusia 16 tahun.
"Untuk IR perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, agar segera disidangkan. Jadi yang kami hadirkan ada 4 tersangka," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.
Baca juga: Pria Cabul Diduga Intip Kamar Gadis Nyaris Dihajar Massa
Lanjut Taat, 5 tersangka dari 5 perkara yang berbeda ini diungkap dalam waktu kurang dari 2 bulan.
Karena itu, dia mengaku prihatin dengan tingginya angka perbuatan tak senonoh dengan korban anak-anak ini.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari keberanian korban untuk bercerita, dan keluarga korban untuk melapor ke polisi.
"Ini yang akan terus kami dorong, agar masyarakat bernai melapor agar kasus semacam ini mudah terungkap," tegasnya.
Baca juga: Beraksi Lintas Kota, Pengasuh Cabul Terhadap Santri Ditangkap Polisi
Kapolres merinci, ada 19 anak di bawah umur yang menjadi korban.
Masing-masing 3 anak berusia 6 tahun, 6 anak berusia 8 tahun, 2 anak berusia 9 tahun, 2 anak berusia 10 tahun, 4 anak berusia 12 tahun dan 2 anak berusia 16 tahun.
Satu di antaranya dipastikan pedofilia berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik.
Tersangka pernah menjadi korban pencabulan di masa kecilnya, kemudian menjadi pelaku saat sudah dewasa.