GRESIK, KOMPAS.com - Sebuah grup di media sosial (medsos) Facebook "cinta sedarah", sempat meresahkan warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Grup ini dinilai meresahkan lantaran memuat postingan tidak senonoh yang menjurus menyukai sesama anggota keluarga.
Mendapati laporan tersebut dari warga, Satreskrim Polres Gresik bertindak hingga akhirnya berhasil mengungkap sosok di balik layar grup tersebut.
Grup yang memiliki pengikut sebanyak 32.000 anggota tersebut diketahui dibuat seorang pria berinisial IDG (44) warga Denpasar, Bali dan sudah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, grup medsos tersebut menjadi wadah penyimpangan seksual.
Baca juga: Admin Grup Cinta Sedarah Ditangkap, dari 200 Member pada 2022, Kini 35.000 Pengikut
Sebab, konten melibatkan fantasi hubungan sedarah seperti antara ayah dan anak, ibu dan anak, atau antarsesama anggota keluarga (inses).
Kasus bermula dari laporan seorang warga Gresik yang secara tidak sengaja melihat unggahan tidak senonoh di grup tersebut dan melaporkan temuan tersebut ke jajaran Polres Gresik.
Lalu, Satreskrim Polres Gresik melakukan penelusuran digital terkait laporan tersebut hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai admin grup, yang juga berperan menyaring anggota dan menentukan konten yang boleh diposting.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku membuat grup tersebut sejak awal 2022 sebagai wadah untuk orang-orang dengan ketertarikan menyimpang.
Adapun pelaku tidak hanya sebagai anggota dan admin grup, tapi juga penggerak.
Ia menyaring anggota, memoderasi postingan dan mengatur narasi yang muncul di grup tersebut. Sementara motifnya adalah, fantasi seksual terhadap hubungan sedarah.
Baca juga: Admin Grup Cinta Sedarah Ingin Kumpulkan Orang yang Punya Fantasi Ikatan Saudara
"Tersangka membuat akun FB cinta sedarah atas fantasinya terhadap tante tersangka. Dibuatkan akun tersebut menyalurkan fantasi, mengumpulkan teman-teman tersangka," ujar Rovan, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025).
Guna menghindari pelacakan aparat kepolisian setelah sempat viral dan menuai banyak kecaman, nama grup sempat diganti dari semula "cinta sedarah" menjadi "suka duka".
Namun Satreskrim Polres Gresik tetap saja berhasil mengungkapnya dan mengamankan pelaku, termasuk menyita barang bukti sarana yang digunakan pelaku berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A7S warna ungu berikut SIM card.
"Sampai saat ini komitmen Polres Gresik, tim Macan Giri akan terus melakukan investigasi kasus ini."
"Semoga bisa menangkap seluruh jaringan dan bisa menjawab keinginan masyarakat menangkap seluruh jaringan cinta sedarah, tidak ada lagi yang meresahkan masyarakat, merusak penerus-penerus kita," tegasnya.
Oleh pihak kepolisian, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Admin Cinta Sedarah Ditangkap, Sempat Ganti Nama Grup Usai Diancam, Ini Motifnya
Kapolres Gresik mengimbau warga segera melapor kepada pihaknya, jika menemukan konten menyimpang seperti itu yang dinilai meresahkan.
Terlebih seperti grup tersebut, yang banyak membahas mengenai hubungan atau fantasi seksual sesama anggota keluarga.
"Kami juga imbau masyarakat, apabila menemukan kasus seperti ini segera laporkan ke kami. Dengan bantuan masyarakat, kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana keresahan masyarakat," kata Rovan.
Rovan menambahkan, laporan dari masyarakat sejauh ini, baik secara langsung maupun melalui medsos akan ditangani dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Gresik.
Jadi, tidak harus menunggu pembuat laporan atau yang melaporkan menjadi korban.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang