SUMENEP, KOMPAS.com - Polres Sumenep, Jawa Timur, menahan seorang warga berinisial AMB, pelaku penipuan dan penggelapan dana umrah senilai Rp 2,1 Miliar.
Pelaku berpura-pura sebagai penyelenggara biro perjalanan umrah resmi dan menipu sedikitnya 60 warga dengan nama PT Annuqa.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menerangkan, pelaku menawarkan paket umrah selama 16 hari dengan biaya senilai Rp 30 juta per orang.
Padahal, pelaku tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah.
"Janji pelaku, warga akan diberangkat pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan 2023 lalu," kata Rivanda di Sumenep, Kamis (29/5/2025).
Baca juga: Bawa Lari Rp 260 Juta Uang 10 Calon Jemaah Umrah, Bos Travel di Banten Ditangkap
Rivanda menjelaskan, upaya penipuan dan penggelapan dana umrah bermula sejak Agustus 2022 ketika sejumlah warga Pamekasan melakukan konsultasi ke PT Annuqa.
Karena biro ini pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019 lalu.
Warga bertemu langsung dengan ARB dan tertarik dengan penawaran umrah tersebut.
Tak lama kemudian, ARB datang ke Masjid Al-Falah untuk melakukan sosialisasi kepada warga.
Sejak saat itu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang.
Setelah sosialisasi selesai, warga menyetorkan dana secara bertahap, baik uang muka, pelunasan, maupun tambahan biaya senilai Rp 7,5 juta per orang.
"Dana umrah itu diminta saat mendekati jadwal keberangkatan," jelas Rivanda.
Baca juga: Gelapkan Dana Umrah Rp 117 Juta, Wanita di Jambi Ditangkap Polisi
Namun, pada hari keberangkatan, 4 April 2023 lalu, perjalanan dibatalkan secara mendadak pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.
Keesokan harinya, warga yang dijadwalkan berangkat umrah melakukan pertemuan di salah satu rumah mereka.
Pertemuan itu dihadiri oleh AMB dan orang lain bernama Sabar untuk menenangkan jemaah dan menawarkan dua pilihan antara berangkat atau uang dikembalikan.