"Saat pertemuan, pengembalian uang dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke polisi." ungkapnya.
Namun hingga saat ini, lanjut Rivanda, tidak ada satu pun jemaah yang menerima pengembalian uang.
Sementara keberangkatan juga tidak pernah terjadi. Akhirnya, warga melapor ke Polres Sumenep.
Baca juga: Sempat Dibatalkan Sepihak, Bonus Umrah Atlet Disabilitas Bandar Lampung Akhirnya Tetap Diberikan
Polisi mengamankan sejumlah bukti.
Di antaranya tanda terima pembayaran, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar,” terang dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang